Dugaan Penipuan Investasi Bisnis Jual Beli Limbah Besi dan Prosedur Pelaporan Polisi
06/04/16Oleh : DAN***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya memberikan uang untuk ikut dalam bisnis jual beli limbah besi, kurang lebih sudah 4 bulan tidak ada kepastian oleh mereka kepada saya. pertanyaan saya apakah ini sudah menjadi tidak pidana penipuan dan bagaimana prosedur pelaporannya?
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara DAN********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Huku Ahli Madya Johny Naldi, S.H., M.M.
Dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, diterangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pihutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Jika terjadi penipuan:
Laporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian dengan disertai bukti-bukti dan para saksi, kalau bisa tulis urutan kejadian atau kronologis peristiwa itu terjadi.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!