Tuntutan Pengembalian Uang Pemberian Mantan Pacar dan Laporan Pemerasan serta Penipuan
05/04/16Oleh : hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terima kasih atas pertanyaan saudara hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Drs. Abdullah, S.H.
Sebagaimana pertanyaan yang Saudara kirimkan kepada kami, Saudara tidak menjelaskan secara jelas mengenai bagaimana proses Pacar Saudara dalam mentraktir Saudara.
Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan sesuai dengan pertanyaan yang Saudara kirimkan tersebut.
Pertama, kami akan menerangkan mengenai tindak pidana pemerasan, yang kedua tindak pidana penipuan.
Pertama, Tindak Pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami melakukan pendekatan pembahasan mengenai unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 368 KUHP :
Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (1) Pasal 368 KUHP :
1. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
2. Memaksa;
3. Orang lain;
4. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
5. Untuk memberikan barang sesuatu (yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain);
6. Supaya memberi hutang;
7. Untuk menghapus piutang.
Penjelasan unsur-unsur yang dimaksud sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan "unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain" adalah apakah terdapat/dapat dibuktikan adanya keuntungan bagi diri orang yang dianggap memeras maupun bagi orang lain.
2. Unsur "memaksa". Istilah "memaksa" di sini yang dimaksudkan adalah apakah ada tekanan dari orang disebut melakukan pemerasan kepada orang lain, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
3. Unsur "untuk memberikan barang sesuatu". Kalau dikatakan melakukan pemerasan, maka apabila barang yang diminta telah dilepaskan/diberikan dari kekuasaan orang yang diperas. Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya.
4. Unsur "supaya memberi hutang". Memberi hutang di sini adalah bahwa memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjian yang menyebabkan orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas, tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
5. Unsur "untuk menghapus hutang". Dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada pemeras atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
Berdasarkan hal-hal diatas, apakah terdapat tindak pidana pemerasan, hal tersebut dapat terjadi apabila memenuhi unsur-unsur dimaksud.
Sedangkan untuk tindak pidana penipuan, KUHP mengatur delik penipuan secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan tindak pidana pokoknya terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling larna empat tahun”.
Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur :
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum. Makna dari kata-kata dalam pasal dimaksud, terdapat unsur kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain;
2. Unsur barang siapa;
3. Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan barang suatu kepadanya / memberi utang / menghapuskan piutang;
4. Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.
Dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana penipuan, maka harus dibuktikan pelaku benar telah, yaitu :
a. bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
b. “menghendaki” atau setidaknya “'mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
c. “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Demikian jawaban kami, terima kasih.
Jakarta, 16 Mei 2016
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!