Prosedur Pengurusan SHM atau Akta Tanah Saat Letter C Desa Tidak Ada untuk Tanah yang Dikuasai Turun-Temurun

05/01/21

Oleh : AGU***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya agung dari indramayu .saya mau nanya untuk proses pembuatan akta tanah atau shm itu salah satu persyaratannya adalah letter c Desa tapi saya tidak mempunyai atau hilang karena tanah yang telah saya tempati dengan keluarga itu sudah lebih dari 50 tahun dari semenjak kakek buyut saya .... tetapi ketika ingin menguruskan ke desa selalu di jawab tidak ada letter c nya berarti apakah tanah saya adalah tanah negara atau tanah bengkok desa ? karena setiap saya tanyakan ke desa jawab nya selalu tidak tau ... mohon informasinya dan bagaimana cara penyelesaian nya .. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara AGU** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Agung tentang proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang riwayat tanahnya berasal dari Leter C, akan kami jawab dengan penjelasan sebagai berikut. Baik sesuai dengan pertanyaan anda akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Perlu diketahui sesuai dengan keterangan yang anda sampaikan bahwa anda memiliki tanah yang diperkirakan berasal dari Girik atau Leter C yang menurut keterangan anda tidak ada di Kantor Desa, kami sarankan anda minta surat pengantar dari Desa untuk menanyakan setatus tanah anda ke Kantor Pertanahan dimana anda bertempat tinggal disertai dengan surat2 atau bukti2 lain seperti pembayaran PBB dan surat2 yang lainnya kalau ada. Setelah mendapat keterangan dan penjelasan dari Kantor Pertahan setempat maka anda harus ikuti apa arahan yang harus ditempuh sebagaiman yang anda inginkan tentang pembuatan SHM. Langkah pertama untuk mengubah surat girik ke SHM atau sertifikat lainnya adalah mengurus sejumlah surat di kantor kelurahan atau kantor desa setempat. Langkah ini menjadi cara mengecek tanah girik. 1. Surat Keterangan Tidak Sengketa. 2. Surat Keterangan Riwayat Tanah. 3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Di Indonesia, dikenal tiga jenis sertifikat tanah yang umum beredar yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (SHP). Selain ketiganya, masih ada juga beberapa masyarakat yang mengantongi ‘girik atau petok’ sebagai status tanahnya Sebagai tanda kepemilikan, girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Cara Mengurus Surat Tanah Girik yang Hilang  Lantas bagaimana kalau surat tanah girik yang dimiliki malah hilang atau tidak ada, begini caranya.  Jika surat girik hilang, maka pemilik tanah bisa meminta fotokopi letter C di kantor desa atau kelurahan.  Untuk melaporkan kehilangan, jangan lupa untuk menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah.  Selain itu, identitas pemilik tanah girik juga disertakan. Setelah itu, pihak kepolisian akan mengeluarkan berita acara.  Tanah Girik Hanya Bukti Penguasaan Lahan dan Belum Menjadi Bukti Kepemilikan Lahan. Saatnya Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik Proses Pengurusan Tanah Girik di Kantor Pertanahan  Berikut ini adalah sejumlah langkah yang mesti dilaksanakan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan.  Mengajukan Permohonan Berkas  Pemohon mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan kantor pertanahan dengan melampirkan sejumlah dokumen yaitu : 1. Asli girik atau fotokopi letter C 2. Asli surat keterangan riwayat tanah 3. Asli surat keterangan tidak sengketa 4. Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik 5. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang 6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon 7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya 8. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan 9. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas 10. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang Pengukuran Tanah  Petugas dari kantor pertanahan melakukan pengukuran tanah berdasarkan batas yang diajukan oleh pemohon.  Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!