Dasar Hukum Gugatan Cerai dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Penelantaran Nafkah, Perselingkuhan, dan Perjudian serta Kebutuhan Pengacara dan Estimasi Biaya Perceraian
05/01/21Oleh : and***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika seorang suami sudah tidak memberikan nafkah, melakukan perselingkuhan hingga memiliki anak dengan wanita lain, dan melakukan tindakan perjudian...
apakah atas dasar hukum yang berlaku...
sang suami daptat di kasuskan dan hak asuh anak bisa jatuh ke tangan istri ?
lalu apakah dengan beberapa hal tersebut di atas, masih harus menggunakan pengacara untuk pengajuan perceraian ?
dan biaya perceraian senilai brp?
Terima kasih atas pertanyaan saudara and** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perbuatan perselingkuhan (perzinahan) dapat dijelaskan sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagai berikut:
Diancam dengan penjara paling lama sembilan bulan yaitu:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah ( overspel ) yang tidak diketahui bahwa pasal 27 BW yang tidak diketahui;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut memberi penghargaan telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal tidak diketahui olehnya bahwa yang turut memberikan informasi telah kawin dan pasal 27 BW yang turut serta melakukan perbuatan itu.
(2). Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan pasangan / isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka yang sesuai pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan mengikuti permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3). Terhadap pengaduan ini tidak layak pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4). Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5). Jika bagi pasangan suami isteri pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Tindak pidana perzinahan merupakan merupakan Pasal delik aduan absolut,
artinya idak bisa dituntut jika tidak ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan.
Kasus perjudian yang Saudara tanyakan juga merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan dua bukti yang sah agar dapat diproses tindak pidana tersebut. Mengenai hak asuh apabila terjadi perceraian dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pembagian hak asuh anak merujuk pada Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan :
Dalam hal terjadinya perceraian :
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut, bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Memang sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Saudara tidak menjelaskan apakah anak tersebut masih di bawah 12 (dua belas) tahun atau sudah di atas 12 (dua belas) tahun tapi Saudara dapat melihat hak asuh tersebut yang telah dijelaskan sebelumnya. Akan tetapi jika terjadi perselisihan antara ibu dan ayah mengenai hak asuh anak dan tidak bisa diselesesaikan secara kekeluargaan maka dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Hakim dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu akan memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ibunya atau jatuh kepada ayahnya. Maka apabila hak asuh anak harus diselesaikan melalui jalur pengadilan silahkan untuk membuat alasan-alasan yang kuat agar hak asuh anak jatuh ke istri, dan tidak harus dengan pendampingan pengacara jika dirasa mampu menjalani proses persidangan hak asuh anak tersebut. Kami menyarankan jika anak telah mumayiz sebaiknya tidak perlu melalui jalur pengadilan tetapi biarkanlah anak untuk memilih akan ikut dengan Ibunya atau ayahnya.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!