Langkah Hukum Jika Salah Satu Ahli Waris Menolak Penjualan Harta Warisan Rumah Orang Tua

05/01/21

Oleh : wul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang, saya ingin bertanya jika salah satu ahli waris tidak setuju untuk menjual warisan dari orng tua kami apa yang hars sya lakukan? apa saya sebagai ahli waris juga bsa menggugat nya karena ibu saya ingin menjual rmh itu, dan langkah apa yang harus saya ambil mohon saran nya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara wul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Permasalahan warisan yang Saudara hadapi kami mengasumsikan bahwa harta warisan berupa tanah, rumah atau barang yang lainnya yang belum dibagikan kepada ahli waris dan akan menjualnya selanjutnya akan dibagikan hasil penjualan tersebut sebagai harta waris berupa uang cash tetapi sebagian ahli waris ada yang tidak setuju untuk dijual. Langkah awal sebelum dijual harus membuat keterangan waris. Dalam pembuatan Surat Keterangan Waris jika ada yang tidak setuju hal tersebut dapat menjadi masalah ke depannya, ada kemungkinan yang tidak bersedia menandatangani surat keterangan waris akan mengajukan gugatan kepada pengadilan baik secara perdata maupun pidana. Petugas PPAT atau notaris biasanya juga tidak akan menandatangani apabila ada salah satu ahli waris yang tidak hadir. Permasalahan seperti ini menurut kami solusi yang paling diutamakan adalah dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan intensif agar seluruh ahli waris memahami dan mau berlapang dada untuk kepentingan bersama dalam keluarga dan mendapatkan solusi terbaik. Apabila musyawarah secara kekeluargaan dalam hal kasus ini juga tidak mendapatkan jalan keluar, maka Saudara dapat mengajukan permohonan untuk meminta penetapan pembagian harta waris kepada pengadilan, dan bagi orang Islam dapat mengajukan kepada pengadilan agama. Hal ini berdasarkan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi sebagai berikut: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris” Jadi dalam kasus ini dapat kami simpulkan bahwa dalam pembuatan surat keterangan waris harus dihadirkan semua ahli waris agar tidak terjadi permasalahan kedepannya, tapi apabila sudah diupayakan berbagai macam cara pendekatan dan musyawarah kekeluargaan masih ada ahli waris yang tidak bersedia hadir dihadapan notaris maka salah satu ahli waris dapat memohankan kepada pengadilan agama untuk menetapkan pembagian harta waris. Saran kami selanjutnya dari permasalahan yang Saudara hadapi sebenarnya harta warisan tidak harus sampai pada surat keterangan waris yang harus dijual terlebih dahulu tetapi dapat langsung dibagikan sesuai dengan jumlah pembagiannya. Mengenai rumah yang akan dijual oleh Ibu Sauadara kami asumsikan bahwa rumah tersebut merupakan harta waris yang belum dibagi, jadi dapat dibicarakan terlebih dahulu dengan Ibu Saudara bahwa semua harta kepunyaan pewaris setelah dikurangi biaya penguburan jenazah, membayar hutang dan lain-lain yang terkait dengan jenazah menjadi hak ahli waris dan harus dibagikan kepada ahli waris dengan ketentuan sebagai berikut: Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.  “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. Golongan IV adalah: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Jadi kesimpulannya bahwa harta waris tidak harus terlebih dahulu tetapi dapat langsung dibagi kepada yang berhak dengan memilih secara waris Islam, perdata, maupun hukum adat. Demikian Jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!