Sengketa Pembagian Rumah Harta Bersama dan Nafkah Anak Pasca Cerai Setelah Suami Menikah Lagi
05/01/21Oleh : Ami***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami berselingkuh dan menceraikan saya...diawal dia berjanji bahwa sebuah rumah itu akan diberikan kpd anak kami dan akan nafkahi setiap bulannya 1jt..namun sekarang dia meminta hak rumah itu untuk anak dri wanita selikuhannya....bagaimana secara hukum nya hak harta bersama tersebut...setahu saya rumah itu adalah harta bersama saat menikah dgn saya...sedang kan saat Iddah nafkah Iddah tidak ditunaikan dan sekarang nafkah untuk anakpun dikurangi...tolong penjelasannya.. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ami*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Amalia, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
1. Konsekuensi atau akibat hukum perceraian terhadap harta bersama diatur dalam Pasal 37
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyatakan “Bila perkawinan
putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Lebih jauh daam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan disebutkan bahwa “Yang dimaksud
dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum
lainnya.”
2. Untuk yang beragama Islam, ada ketentuan mengenai pembagian harta bersama dalam
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 97 KHI mengatur “janda atau duda cerai hidup
masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain
dalam perjanjian perkawinan.”.
3. Mengenai status rumah merupakan harta bersama atau harta gono gini yang hasil dari
perkawinan anda dan suami anda, hal ini sesuai dengan pengertian harta bersama menurut
ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang
menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama.
4. Apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum
masing masing (pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah
hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
5. Untuk yang beragama Islam, maka ketentuan mengenai pembagian harta bersama diatur
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 97 KHI mengatur bahwa janda atau duda
cerai hidup, masing-masing berhak seperdua atau sebagian dari harta bersama sepanjang
tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. karena tidak ada perjanjian
perkawinan antara anda dan suami anda, maka pembagiannya adalah setengah hak dari
rumah dimiliki oleh anda dan setengah hak lagi dimiliki oleh suami anda.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan
pengadilan.
Dasar Hukum :
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!