Faktor yang Menyebabkan Tidak Semua Pelaku Korupsi Mendapat Jeratan Hukuman Berat

28/03/16

Oleh : and***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kenapa dalam setiap tindakan korupsi selalu saja ada yang tidak terjerat hukum yang sangat berat

Terima kasih atas pertanyaan saudara and********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh: Azhari, SH (Penyuluh Hukum Pertama) Pertama : Bersumber pada mentalitas dari Jaksa Penuntut dan Hakim yang memimpin Sidang Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) itu. Mereka tidak punya rasa simpatik dan empati terhadap dampak destruktif korupsi itu terhadap pembangunan, keuangan, dan perekenomian negara, dan kesejahteraan rakyat banyak. Sebaliknya, bias jadi, mereka justru merasa simpatik, solider, bahkan segan terhadap terdakwa korupsi (tertentu). Jaksadan hakim itu juga punya persepsi bahwa korupsi bukan suatu kejahatan luar biasa, bukan suatu extra ordinary crime, melainkan derajatnya sama ataubahkan lebih ringan dari pada, pencurian rumah kosong, dan kasus-kasu spencurian biasa pada umumnya. Kedua : Jaksa dan hakim itu juga memandang muka terdakwanya, yaitu pejabat negara yang menurut mereka harus dihormati, padahal seharusnya sebaliknya, karena terdakwa adalah pejabat negara yang korup, maka ia harus dihukum seberat-beratnya, sekalipun jumlah uang yang dikorupsi relative kecil. Ironisnya, tuntutan dan hukum kepada koruptor yang super ringan. Ketiga : Landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman bagi koruptor yang tercantum pada pasal 3 Undang-Undang Tipikortersebut adalah pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling ringan 1 tahun , atau paling berat 20 tahun. Selain Pasal 3, ada juga Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, yang ancaman hukumnya penjara seumur hidup, atau penjara paling ringan 4 tahun penjara, atau paling berat 20 tahun. Maka, takheran, jaksa dan hakim yang punya mentalitas sebagai mana disebutkan di atas, lebih suka memilih hukuman yang teringan bagi terdakwa koruptor itu, yaitu Pasal 3. Apa bila Pasal 2 yang digunakan pun, jaksa dan hakim Tipikor itu lebih sering memilih ancaman hukuman paling ringan yaitu 4 tahunan penjara. Sebenarnya, ketentuan ancaman hukuman di kedua pasal ini patut dipertanyakan, mengingat korupsi sudah diakui sebagai kejahatan luar biasa yang sangat merugikan perekonomian negara, dan mengancam kesejahteraan rakyat banyak, tetapi mengapa dicantumkan ancaman hukuman yang super ringan. Atas tiga fakta diatas, sehingga pelaku korupsi tidak terjerat dengan Hukum yang Berat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!