Sumber dan Dasar Hukum Perikatan yang Lahir karena Undang-Undang dalam Transaksi E-Commerce (UU ITE, KUH Perdata, PMSE, dan PP 82/2012)

04/01/21

Oleh : Asr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana perikatan yang lahir dari undang-undang dalam e-commerce? apakah ada dalam UU ITE atau kembali lagi pada KUH Perdata? lalu apakah PMSE atau PP No. 82 tahun 2012 dapat dijadikan sebagai sumber dalam perikatan tsb atau hanya uu saja yg bisa? terima kasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Asr**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Asrinda dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Berdasarkan definisi dapat digambarkan bahwa electronic commerce memiliki karaktristik yaitu : 1. Terjadi transaksi antara dua belah pihak; 2. Adanya pertukaran barang,jasa, dan informasi; 3. Internet menggunakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut. Jenis-jenis transaksi dalam E-commerce Transaksi E-commerce meliputi banyak hal, maka untuk membedakannya perlu dibagi dalam jenis-jenis E-commerce. jenis-jenis transaksi dari suatu kegiatan E-commerce adalah sebagai berikut : 1) Business to Business (B2B) Transaksi yang terjadi antara perusahaan dalam hal ini, baik pembeli maupun penjual adalah sebuah perusahaan dan bukan perorangan. Biasanya transaksi ini dilakukan karena mereka telah saling mengetahui satu sama lain dan transaksi kial beli tersebut dilakukan untuk menjalin kerja sama antara perusahaan itu. 2) Business to Consumer (B2C) transaksi antara perusahaan dengan konsumen/individu. Pada jenis ini transaksi disebarkan secara umum, dan konsumen yang berinisiatif melakukan transaksi. Produsen harus siap menerima respon dari konsumen tersebut. Biasanya sistem yang digunakan adalah sistem web karena sistem ini yang sudah umum dipakai dikalangan masyarakat. 3) Consumer to Consumer (C2C) Transaksi jual beli yang terjadi antarindividu dengan individu yang akan saling menjual barang. 4) Consumer to Business (C2B) Transaksi yang memungkinkan individu menjual barang pada perusahaan. 5) Non-Business electronic Commerce; 6) Intrabusiness (Orgnizational) Electronic Commerce. Dalam Perdagangan dengan internet terkait kepentingan dua pihak pelaku yaitu : 1. Pengusaha (corporation); 2. Pelanggan (customer); Aspek Hukum Perjanjian dalam Perdagangan E-Commerce Mellaui praktek Electronic Commerce/E-Commerce, terjadilah mekanisme penjualan melalui internet, dan juga terjadi transformasi bisnis. E-Commerce diterapkan ketentuan ketentuan Buku III KUHPerdata Hukum kontrak menganut beberapa prinsip pertama prinsip konsensualisme yaitu bahwa kontrak telah lahir apabila telah ada kesepakatan diantara para pihak .Kedua Kebebasan Berkontrak artinya para pihak diberi kebebasan untuk bentuk dan isi suatu kontrak.Ketiga asas kekuatan mengikat kontrak.Dengan adanya sepakat menimbulkan kekuatan mengikatnya kontrak (pacta sunt servanda) Kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikatnya antara lain dibatasi oleh itikad baik.  Hubungan Hukum yang ditimbulkan oleh transaksi e-commerce adalah perjanjian jika pengaturan e-commerce dilakukan dengan menerapkan KUHPerdata secara analogi maka terhadap e-commerce akan tunduk kepada KUHPerdata Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 jo Pasal 1339 KUHPerdata dinyatakan bahwa suatu perjanjian dianggap sah oleh hukum sehingga mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian maka perjanjian tersebut haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata antara lain : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Sebab yang halal. Cara para pihak yang terlibat transaksi E-Commerce menyatakan kehendak atau kesepakatan tersebut dapat dikaji dari proses-proses yang dilalui dalam sistem transaksi antara lain ; a. Menggunakan Order Form; b. Menggunakan Shopping Card; c. Menggunakan Email untuk order berbelanja  Pada Transaksi jual beli melalui internet dalam E-Commerce perjanjian atau kontrak yang dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal 1 Butir 17 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi disebut sebagai Kontrak Elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam Dokumen Elektronik atau media elektronik lainnya. Pelaku usaha yang menawarkan barang atau jasa secara elektronik wajib menyediakan informasi mengenai syarat-syarat kontrak, produsen dan produk secara lengkap dan benar. Berdasarkan pengertian diatas, dapat ditarik beberapa unsur dari E-commerce, yaitu: a. Ada kontrak dagang ; b. Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik; c. Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan; d. Kontrak itu terjadi dalam jaringan public; e. Sistemnya terbuka, yaitu dengan internet atau WWW ; f. Kontrak itu terlepas dari batas, yuridiksi nasional. Para pihak dalam jual beli melalui internet Perjanjian E-commerce dikenal dua pelaku yaitu merchant/pelaku usaha yang melakukan penjualan dan buyer/costumer/konsumen yang berperan sebagai pembeli. Selain pelaku usaha dan konsumen, dalam transaksi jual beli melalui media internet juga melibatkan provider sebagai penyedia jasa layanan internet dan bank sebagai sarana pembayaran.  Kelahiran regulasi di Indonesia yang mengatur transaksi perdagangan elektronik atau yang biasa dikenal dengan e-commerce sudah ditunggu-tunggu sejak beberapa tahun terakhir. Puncaknya, pada bulan November 2019 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pembentukan Peraturan Pemerintah ini memang sudah dimandatkan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014), tepatnya diatur dalam Pasal 66.Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) pada 24 November 2019. Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce. PP PMSE mengatur pokok-pokok transaksi e-commerce baik dari dalam maupun luar negeri, mencakup pelaku usaha, perizinan, dan pembayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah aturan pelaksanaan amanat dari ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK Pasal 65 sebagai berikut : 1. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 2. Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan e. cara penyerahan Barang. 5. Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. 6. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. PP PMSE berisi tentang hal-hal sebagai berikut:  Menjelaskan bahwa ada tiga kategori peran pada transaksi perdagangan elektronik, yakni pelaku usaha/pedagang, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), dan penyelenggara sarana draf perantara;  Membahas tentang penyelenggara transaksi perdagangan dan pelaku usaha yang memiliki sistem transaksi melalui elektronik wajib memiliki izin khusus perdagangan elektronik dari menteri perdagangan sesuai dengan UU ITE; dan  Pelaku usaha harus menyediakan kontrak digital yang berisi detail produk dan pembayaran, termasuk toko daring atau marketplace dari luar negeri, dan dikenakan pajak. Kesimpulan : Dalam Transaksi E-commerce ada beberapa hal yang harus dperhatikan terkait ketentuan Regulasi antara lain: 1. Perikatan/perjanjian yang terdapat dalam Buku ke III KUHPerdata serta Pasal 1338 jo Pasal 1339 KUHPerdata dinyatakan bahwa suatu perjanjian dianggap sah oleh hukum sehingga mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian bentuk Syarat Sah nya Perjanjian terdapat Pasal 1320, 2. E-Commerce perjanjian atau kontrak yang dilakukan secara Elektronik dan sesuai dengan Pasal 1 Butir 17 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik disebut sebagai Kontrak Elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam Dokumen Elektronik atau media elektronik lainnya. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah aturan pelaksanaan. Pengaturan dalam PP 80/2019 tidak hanya terkait jual-belinya, melainkan juga mencakup mekanisme pengiriman, payment, iklan, kontrak elektronik, dll. Dengan demikian, pendekatan dalam implementasi PP 80/2019 perlu dilakukan secara komprehensif karena menyangkut banyak aspek. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!