Kedudukan dan Besaran Hak Waris Cucu Pengganti Anak Perempuan yang Telah Meninggal atas Harta Warisan Kakek
04/01/21
Oleh : Jul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang,jakarta.
Saya mau bertanya,
Orang tua saya (almarhum) punya 5 anak, 3 laki-laki dan 2 perempuan
Tersisa tinggal saya anak laki2 dan 1 adik saya anak laki2
Adik laki2 saya ada niat mau jual rumah peninggalan orang tua, tetapi, anak dari adik perempuan saya yg sudah meninggal (berarti cucu dari bapak saya) meminta warisan yg sama rata...
Yang mau Saya tanyakan, apakah seorang cucu dari adik perempuan saya yg sudah meninggal, berhak ikut campur dalam masalah hak waris dari orang tua saya? Dan berapa persen hak cucu atas warisan kakeknya
Terima kasih atas bantuannya ????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis anda yang tidak menyebutkan
agama pewaris maka, kami sampaikan ketentuan hukum waris menurut hukum perdata
dan hukum Islam.
Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH
Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru
terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di
Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi
ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun
yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-
peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama
tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi
utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan
mencukupi untuk itu.
Terdapat 4 Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada
empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara
dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris.
Terkait 4 golongan ini Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak
mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi
dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka
itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan
anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota
keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua
tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya.
KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak
membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan
pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis
lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi
derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian
warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang
yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Sedangkan menurut hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum
kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris
dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam
adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-
masing.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan
nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang
atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak
perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua
berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila
tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga
bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki
dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila
mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga
bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai
satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan
kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat
dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara
laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua
berbanding satu dengan saudara perempuan.
Berdasarkan ketentuan diatas yang menjadi ahli waris dan mendapat bagian warisan
dari almarhum orang tua anda adalah anda dan adik anda sedangkan cucu tidak
mendapatkan warisan karena terhalang ahli waris yang ada (anda dan adik) baik
menurut KUHPerdata maupun KHI. Pembagiannya adalah sama rata bagi anda dan adik
laki-laki anda baik menurut KUHPerdata maupun KHI. Akan tetapi apabila adik
perempuan anda (ahli waris) lebih dulu meninggal daripada orang tua (pewaris) maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya (cucu) berdasarkan Pasal 185 ayat (1)
KHI dan besaran pembagiannya adalah sama dengan kedudukan orangtuanya (adik
perempuan anda) yaitu ½ bagian dari laki-laki (anda dan saudara laki-laki lainnya).
Sedangkan menurut KUHPer pasal 842 jo pasal 841 maka cucu dapat menggantikan
kedudukan adik perempuan anda. Dengan pembagian sama besar dengan anda dan adik
laki-laki anda, sebab KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan
perempuan, dan mendapatkan pembagian yang sama rata.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!