Perekaman dan Penyebarluasan Rekaman Perdebatan Tanpa Izin oleh Anggota Keluarga/Tetangga serta Kemungkinan Pelaporan Pidana

04/01/21

Oleh : nad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang, saya tinggal di rmh kakek saya dan bertetangga dengan tante saya. jadi ketika saya sedang berdebat dengan kakek saya, tante saya diam2 merekam perdebatan saya tanpa saya ketahui. kejadiannya rekaman tahun 2020, saya baru tau kemarin karna si perekam mau memperdengarkan ke mama saya. dan setelah dicari tau, ternyata tetangga lain juga sudah mendengar rekaman tersebut dr si perekam. jd dia menyebarkan rekaman sy tanpa seizin saya. saya sangat tidak nyaman dan merasa takut untuk melakukan sesuatu skrg. apakah sy bisa melapor? dan apakah tante sy yg memata2i saya dengan sengaja bisa dipidanakan? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara nad******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Nadya Mega yang kami hormati, terkait upaya Ibu untuk mengatasi permasalahan yang Ibu hadapi dengan membawanya ke ranah hukum, ada beberapa aturan hukum yang mengatur masalah ini. Salah satunya adalah Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menyatakan: “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Berdasarkan pasal tersebut, seseorang dapat dipidana jika melakukan ancaman mencemarkan nama baik, atau ancaman membuka rahasia. Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu atau menghapuskan hutang piutang. Aturan hukum lain yang dapat digunakan adalah Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU- XI/2013 yang menyatakan: “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ; 2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.” Berdasarkan pasal tersebut, seseorang dapat dipidana jika memaksa orang lain supaya melakukan, atau memaksa untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Berdasarkan pasal ini juga, seseorang dapat dipidana jika melakukan pemaksaan dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan juga ancaman pencemaran nama baik. Perlu dipahami pula bahwa ayat (2) dari pasal ini mensyaratkan bahwa untuk dapat dilakukan dilakukan penuntutan harus ada pengaduan dari orang atau pihak yang dirugikan. Tanpa ada pengaduan, pihak berwajib tidak bisa memproses kasus hukum ini lebih lanjut. Menjawab pertanyaan Ibu, apakah Ibu bisa melapor, jawabannya tentu bisa. Ibu bisa melaporkan hak-hak Ibu yang telah dilanggar oleh tante Ibu disertai dengan bukti pelanggaran yang telah dilakukan. Terkait dengan pemidanaan, berdasarkan aturan di atas, pelaku dapat saja dipidana jika memenuhi unsur-unsur: 1. mengancam mencemarkan nama baik, atau ancaman membuka rahasia dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 2. memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu atau menghapuskan hutang piutang. Perlu kami sampaikan pula bahwa salah satu asas hukum pidana adalah Ultimum Remedium. Maksudnya adalah bahwa hukum merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena hukum merupakan upaya terakhir, kami sarankan Ibu untuk mencari upaya lain sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami sarankan Ibu menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Kami sarankan Ibu Nadya Mega berupaya memberikan pengertian kepada tante Ibu agar berhenti menyebarluaskan rekaman tersebut. Mohon berikan pengertian kepada tante ibu bahwa ini adalah masalah keluarga yang tidak pantas diketahui oleh orang lain. Semoga tante Ibu bisa mengerti. Demikian penjelasan kami terkait masalah hukum penyebarluasan rekaman. Semoga dapat membantu memecahkan masalah hukum yang dihadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!