Perekaman dan Penyebarluasan Rekaman Perdebatan Tanpa Izin oleh Anggota Keluarga/Tetangga serta Kemungkinan Pelaporan Pidana
04/01/21
Oleh : nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat siang, saya tinggal di rmh kakek saya dan bertetangga dengan tante saya. jadi ketika saya sedang berdebat dengan kakek saya, tante saya diam2 merekam perdebatan saya tanpa saya ketahui. kejadiannya rekaman tahun 2020, saya baru tau kemarin karna si perekam mau memperdengarkan ke mama saya. dan setelah dicari tau, ternyata tetangga lain juga sudah mendengar rekaman tersebut dr si perekam. jd dia menyebarkan rekaman sy tanpa seizin saya.
saya sangat tidak nyaman dan merasa takut untuk melakukan sesuatu skrg. apakah sy bisa melapor? dan apakah tante sy yg memata2i saya dengan sengaja bisa dipidanakan? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara nad******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya
Ibu Nadya Mega yang kami hormati, terkait upaya Ibu untuk mengatasi
permasalahan yang Ibu hadapi dengan membawanya ke ranah hukum, ada beberapa
aturan hukum yang mengatur masalah ini. Salah satunya adalah Pasal 369 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menyatakan:
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu
atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan pasal tersebut, seseorang dapat dipidana jika melakukan ancaman
mencemarkan nama baik, atau ancaman membuka rahasia. Tujuannya adalah untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain untuk melakukan
sesuatu atau menghapuskan hutang piutang.
Aturan hukum lain yang dapat digunakan adalah Pasal 335 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-
XI/2013 yang menyatakan:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang
itu sendiri maupun orang lain ;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena.”
Berdasarkan pasal tersebut, seseorang dapat dipidana jika memaksa orang lain supaya
melakukan, atau memaksa untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Berdasarkan
pasal ini juga, seseorang dapat dipidana jika melakukan pemaksaan dengan kekerasan,
atau ancaman kekerasan dan juga ancaman pencemaran nama baik. Perlu dipahami pula
bahwa ayat (2) dari pasal ini mensyaratkan bahwa untuk dapat dilakukan dilakukan
penuntutan harus ada pengaduan dari orang atau pihak yang dirugikan. Tanpa ada
pengaduan, pihak berwajib tidak bisa memproses kasus hukum ini lebih lanjut.
Menjawab pertanyaan Ibu, apakah Ibu bisa melapor, jawabannya tentu bisa. Ibu
bisa melaporkan hak-hak Ibu yang telah dilanggar oleh tante Ibu disertai dengan bukti
pelanggaran yang telah dilakukan. Terkait dengan pemidanaan, berdasarkan aturan di
atas, pelaku dapat saja dipidana jika memenuhi unsur-unsur:
1. mengancam mencemarkan nama baik, atau ancaman membuka rahasia dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu atau menghapuskan hutang
piutang.
Perlu kami sampaikan pula bahwa salah satu asas hukum pidana adalah Ultimum
Remedium. Maksudnya adalah bahwa hukum merupakan upaya terakhir untuk
menyelesaikan masalah. Oleh karena hukum merupakan upaya terakhir, kami sarankan
Ibu untuk mencari upaya lain sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami
sarankan Ibu menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Kami sarankan Ibu Nadya
Mega berupaya memberikan pengertian kepada tante Ibu agar berhenti menyebarluaskan
rekaman tersebut. Mohon berikan pengertian kepada tante ibu bahwa ini adalah masalah
keluarga yang tidak pantas diketahui oleh orang lain. Semoga tante Ibu bisa mengerti.
Demikian penjelasan kami terkait masalah hukum penyebarluasan rekaman.
Semoga dapat membantu memecahkan masalah hukum yang dihadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!