Prosedur Penjemputan dan Penahanan oleh Polisi Tanpa Pemberitahuan kepada Keluarga serta Hak Komunikasi dan Kunjungan Keluarga
04/01/21
Oleh : Pau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Papanya Pacar saya dijemput olah 4 Polisi tidak berseragam, menggunakan mobil Innova ke POLDA JATIM. Dengan menyita 1 unit laptop dan 1 unit telepon pintar sebagai barang bukti untuk dilakukan Penyidikan.
Kejadian Minggu 3 Desember 2020, pukul 17.30,
Hingga kini, keluarga belum menerima kabar lanjutan dan kondisi terkini yang bersangkutan. terhitung sudah lebih dari 12 jam. Dan Keluarga sama sekali tidak di beritahu duduk perkara dan permasalahannya.
Bagaimana prosedur Penjemputan sebetulnya?
Berapa lama proses penyidikan?
Apakah keluarga tidak memiliki hak untuk membesuk/menemui yang bersangkutan?
Apakah yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk menghubungi keluarga?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pau********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan oleh Saudara Paul Gilbert.
Masalah yang Saudara hadapi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 KUHAP, Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, dalam hal ini UU tentang KUHAP.
Dari definisi penangkapan di atas, diketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini anggota Polri) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 16 KUHAP dinyatakan :
Untuk kepentingan penyidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 17 KUHAP dinyatakan : Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya, terkait masalah penangkapan, dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dinyatakan :
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Terkait hal tersebut, dalam Pasal 19 UU KUHAP disebutkan :
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya syarat penangkapan meliputi :
Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Terkait “bukti permulaan yang cukup”, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP yang meliputi : keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa.
Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang
Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Berpijak pada landasan hukum.
Pada dasarnya, wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya, dimana penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu wewenang ini adalah melakukan penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.
Tidak menggunakan kekerasan.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Selain itu, berdasarkan Pasal 10 huruf c Perkapolri No. 8 Tahun 2009, Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan.
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.
Selain itu, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Perkapolri No. 8/2009, dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman;
senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan
tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.
Secara umum, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri No. 8/2009, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu:
memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
memberitahukan alasan penangkapan;
menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah
Hak-hak tersangka, antara lain:
Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap.
Meminta surat perintah penangkapan.
Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak:
Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 KUHAP yang menyatakan : Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam UU KUHAP.
Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Hal ini didasarkan pada Pasal 36 huruf a, Perkapolri No. 8 Tahun 2009.
Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.
Hal ini didasarkan pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan : Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib. Hal ini sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf bb, Perkapolri No. 8 Tahun 2009.
Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.
Hal ini sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 huruf d, Perkapolri No. 8 Tahun 2009.
Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).
Hal ini sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 16 ayat (2) , Perkapolri No. 8 Tahun 2009.
Perlu saya sampaikan bahwa dalam rangka memperoleh kepastian dan keadilan hukum masyarakat, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dapat memberikan bantuan hukum kepada orang/kelompok masyarakat miskin di seluruh Indonesia sejak mulai tahap penyidikan, proses penuntutan dan proses peradilan dalam bentuan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.
Masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan Organisasi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia dapat menghubungi atau mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.
Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!