Sengketa Utang Piutang dengan Bunga 10% per Bulan dan Ketidakmampuan Membayar Karena Kondisi Ekonomi dan Kesehatan

04/01/21

Oleh : Hen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya meminjam uang dengan tetanga yg menjalankan uang 10 jt dengan bunga 10 perse waktu itu untuk menyelesaikan sengketa pinjaman yg bermasalah dengan bank bri,sebelumya saya sudah membayarin anaknya 1 jt perbln,bahkan saat usaha saya bangkut dan saya sakit keras sampai sekarang harus mengandalkan obat tapi bunga tetap saya kasih,sudah terhitung 13 bln bunganya saya kasih,saat ini saya tak punya apa apa lagi usaha saya sudah tutup tapi bunga masih saya usahakan dan bulan 12 ini sayah bayar bunga separoh sisah nya akan di masukan pokok,dlm keadaan begini saya tak mampu lagi membayar bunganya dengan pokok yg tak berkurang,karna si peminjam menutup mata mengharuskan saya tetap memulangkan uangnya atau membayar bunganya 10 persen perbln, Mohon bantuanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Hutang piutang merupakan sebuah hubungan hukum yang terjadi antara para pihak, yakni pemberi hutang dan sipenerima hutang. Biasanya terkait hutang piutang dilandasi oleh sebuah kepercayaan. Kepercayaan tersebut diperoleh dari pemberi hutang berupa kemampuan sipenerima hutang mampu membayar sesuai dengan janjinya dan disepakati oleh sipemberi hutang. Oleh karenanya, terkadang hutang piutang/pinjam meminjam ini dituangkan ke dalam bentuk perjanjian tertulis dan disertai bukti kwitansi. Definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Untuk perjanjian, kita bisa lihat sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Berikutnya Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Selanjutnya lihat pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: Orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan. Syarat selanjutnya yaitu mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu dan yang terakhir adalah Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban. Syarat cakap dan sepakat biasa disebut dengan syarat subyektif, yaitu mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat hal tertentu dan sebab yang halal yakni mengenai obyek dari suatu perjanjian. apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian secara hukum, perjanjian yang sudah disepakati menjadi payung hukum bagi masing masing pihak. Perjanjian inilah yang menjadi jaminan perlindungan terhadap suatu prestasi kepada para pihak. Pada perjanjian pinjam meminjam dengan bunga, didalam hukum dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian Keempat, yaitu : Pasal 1765 “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”. Kemudian Pasal 1766 menyebutkan : “Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dari pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayarnya seterusnya; tetapi bunga yang telah diperjanjikan harus dibayar sampai pada pengembalian uang pokoknya, biarpun pengembalian atau penitipan ini telah dilakukan setelah lewatnya waktu utangnya dapat ditagih.” Pasal 1767 “Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang”. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!