Kewenangan dan Peluang Kerja Sama serta Anggaran Penyuluhan Hukum bagi OBH yang Belum Terakreditasi

04/01/21

Oleh : Ran***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pertanyaan saya, 1. bagaimana OBH yg tidak terakreditasi dapat melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum, tanpa niatan reimbustmen ? 2. Apa boleh dalam penyuluhan hukum OBH tersebut bekerja sama dengan BPHN atau Organ terkait? 3. Apakah ada Anggaran Penyuluhan hukum untuk OBH yg belum terverifikasi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Rangga. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menyampaikan beberapa hal. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya disebutkan Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum pada Unit Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan Penyuluhan Hukum juga dapat diselenggarakan oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta serta Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Negara hadir memberikan Bantuan Hukum kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH/OBH) Terakreditasi. Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dan Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi (penyuluhan hukum; konsultasi hukum; investigasi perkara; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau drafting dokumen hukum). Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada PBH/OBH Terakreditasi dialokasikan dari APBN atau APBD. Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara dapat kami sampaikan bahwa: 1. OBH yang tidak terakreditasi dapat melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum, namun tidak dapat di reimburst pada APBN. 2. Penyuluhan hukum oleh OBH yang tidak terakreditasi ataupun instansi pemerintah lainnya dapat bekerjasama dengan BPHN atau Organsasi terkait dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. 3. Sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum, anggaran penyuluhan hukum hanya diberikan untuk OBH yang terverifikasi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!