Kewenangan dan Peluang Kerja Sama serta Anggaran Penyuluhan Hukum bagi OBH yang Belum Terakreditasi
04/01/21Oleh : Ran***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pertanyaan saya,
1. bagaimana OBH yg tidak terakreditasi dapat melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum, tanpa niatan reimbustmen ?
2. Apa boleh dalam penyuluhan hukum OBH tersebut bekerja sama dengan BPHN atau Organ terkait?
3. Apakah ada Anggaran Penyuluhan hukum untuk OBH yg belum terverifikasi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Rangga. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu kami akan menyampaikan beberapa hal. Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya disebutkan Penyuluhan Hukum
adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum
guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta
budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Kementerian Hukum dan
HAM sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan
Penyuluhan Hukum oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum pada Unit Pusat
Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan
Penyuluhan Hukum juga dapat diselenggarakan oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta
serta Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Negara hadir
memberikan Bantuan Hukum kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang
menghadapi masalah hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH/OBH) Terakreditasi.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dan
Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi (penyuluhan hukum; konsultasi hukum;
investigasi perkara; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat;
pendampingan di luar pengadilan; dan/atau drafting dokumen hukum). Anggaran
Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada PBH/OBH Terakreditasi dialokasikan dari APBN
atau APBD.
Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara dapat kami sampaikan bahwa:
1. OBH yang tidak terakreditasi dapat melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum,
namun tidak dapat di reimburst pada APBN.
2. Penyuluhan hukum oleh OBH yang tidak terakreditasi ataupun instansi pemerintah lainnya
dapat bekerjasama dengan BPHN atau Organsasi terkait dengan mengajukan surat
permohonan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
3. Sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum, anggaran penyuluhan hukum hanya
diberikan untuk OBH yang terverifikasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3
Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!