Pembagian Warisan Suami Istri Meninggal Tanpa Keturunan atas Harta Bersertifikat Nama Suami yang Berasal dari Jerih Payah Istri
04/01/21Oleh : War***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dalam segi dunia & akhirat Bagaimana pembagian warisan jika suami,istri meninggal dan tidak mempunyai anak(keturunan) dan hartax dalam sertifikat atas nama suami tetapi yg hasil jerih payahnya dari istri. Itu warisan jatuhnya kepada siapa.
Terima kasih atas pertanyaan saudara War**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
1. Suami Istri meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, meninggalkan harta dalam bentuk sertifikat atas nama Suami, hasil jerih payah istri.
2. Yang ditanyakan: Warisan Jatuh ke siapa?
3. Sayangnya saudara tidak menceritakan apakah orang tua dan saudara-saudaranya dari suami Istri tersebut masih ada?
Pertanyaan Suadara tersebut kami coba jawab dalam perspektih Hukum Islam yang dalam hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan di lengkapi dengan KUHPerdata.
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sebagai berikut:
1. Dalam hukum Islam, masalah pewarisan didasarkan dalam Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 171 s/d 214.
2. Unsur dalam Pewarisan :
a. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI
b. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI
c. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI
3. Harta yang diwariskan adalah harta Pewaris, bila harta tersebut masih dalam harta bersama, maka harus dibagi dua terlebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 96 (1) KHI:
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masig sepanjang para pihak tidak menentukan lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
4. Bila suami istri tersebut tidak mempunyai anak maka harta peninggalan jatuh kepada orang tua dan atau saudara, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 dan 182:
Pasal 181:
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
5. Namun apabila tidak mempunyai satupun ahli waris, maka harta peninggalan akan di berikan pada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 191:
Bila pewaris tidak meninggalkanahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.
6. Berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata, Ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
1) Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama;
2) Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris;
3) Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4) Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Dari uraian kami diatas maka kepada penanya, kami nasehatkan bahwa:
1. Apabila suami istri yang meninggal tidak punya anak, maka harta tersebut akan jatuh pada orang tua dan atau saudaranya, sebagaimana yang kami jelaskan diatas baik secara hukum Islam maupun Hukum Nasional.
2. Kalau jatuh ke Orang Tua dan Saudara, maka harta tersebut haruslah di bagi dua terlebih dahulu, baru dibagi sesuai dengan ikatan darahnya. Misalnya: untuk orang tua dan atau saudara suami, maka akan mendapatkan bagian harta warisan yang menjadi bagian harta suami saja, demikian pula sebaliknya.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
2. UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan.
3. KUHPerdata
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!