Pemasangan Spanduk Penjualan Tanah dan Rumah oleh Keluarga yang Mempermasalahkan Hibah dan Proses Sertifikasi Ahli Waris

04/01/21

Oleh : Azh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sebagai ahli waris telah memiliki surat hibah tanah bangunan rumah dari Alm.Ayah saya yg masih status milik Ayah saya. Ayah saya memiliki saudara kandung 2 orang, laki dan perempuan. Ayah sy anak/saudara kandung yg terakhir dari 3 bersaudara. Saudara ayah yang perempuan tidak mendapat keturunan. Yang dapat keturunan hanya Ayah dan kakak laki-laki dari Ayah saya. Dari 3 orang bersaudara kandung ini sudah menandatangani surat kesepakatan bersama bersaudara kandung hal mana bahwa Tanah dan Rumah diatasnya milik Kakek saya sudah mereka hibahkan kepada saudara mereka yg paling Adik (ayah saya). Surat tersebut berleges ditandatangani oleh semua 3 bersaudara dan disaksikan 2 orang yaitu Kepala Kelurahan dan Sekretaris Kel. Surat tersebut sekarang oleh saya sudah dalam proses pensertifikan d kantor Pertanahan. Saat sekarang ini Tanah dan Rumah diatasnya tersebut selalu ada keberatan oleh anak-anak dari Kakak Ayah saya dan sdh beberapa kali musyawarah dimediasi oleh pemerintah kelurahan, bahkan saya meminta anak-anak kakak saya untuk menggugat saya yang memegang surat hibah tersebut tetapi sudah bertahun-tahun permintaan saya tidak mereka lakukan dan akhirnya saat saya beritahu bahwa proses pensertifikatan jalan terus mereka malah memasang spanduk untuk menjual tanah dan rumah tersebut tanpa perantara lengkap dengan 2 (dua) nomor HP. Perbuatan tersebut membuat saya tidak senang. Pertanyaan saya Apakah saya bisa langsung mengadu ke Kepolisian dengan tuntutan Perbuatan yang tidak menyenangkan ? Apakah perbuatan mereka tersebut bisa dikenai Hukum Pidana ? Demikian atas jawabannya saya mengucapkan terima kasih. NB. Ayah saya dan 2 orang saudara kandungnya semuanya sudah meninggal (almarhum & almarhumah).

Terima kasih atas pertanyaan saudara Azh********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara. Jawaban Pertanyaan: Saudara Azhari Usman yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya ke Badan Pembinaan Hukum Nasional . Langkah pertama kali yang saudara lakukan adalah memastikan bahwa bangunan dan tanah hibah yang diterima ayah saudara sudah beralih kepada saudara. Pertanyaan kami adalah apakah ada bukti peralihan hak dari ayah saudara kepada saudara (mungkin akte hibah atau akte waris) yang dibuat dihadapan notaris. Kalau bukti tersebut sudah ada pengurusan sertifikat akan berjalan lancar. Bila persyaratan-persyaratan sudah lengkap biasanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membuat pengumuman di kantor desa/kelurahan (tempat tanah/banguanan berada) bahwa saudara sedang memproses pembuatan sertifikat atas nama saudara atas pemberian hibah atau hak waris (warisan) dari ayah saudara yang telah diperolehnya dari kakek saudara yang telah disetujui oleh saudara kandung dari ayah saudara dan telah disaksikan juga oleh lurah dan sekretaris kelurahan. Pertanyaan kami selanjutnya adalah apakah selain saudara tidak ada ahli waris yang lain. Jika ada tentu mereka juga punya hak juga terhadap tanah dan rumah yang dihibahkan oleh almarhum ayah saudara. Hubungannya dengan anak saudara ayah saat ini ada keberatan terhadap pengurusan sertifikat tanah dan rumah yang dihibahkan oleh kakek saudara perlu dimusyawarahkan kembali dan diberikan penjelasan dampak hukum dari hibah yang pernah dilakukan oleh kakek saudara, dan diberikan penjelasan tentang kekuatan hukum tentang Hibah. Mungkin anak dari saudara ayah merasa menjadi ahli waris juga dari harta peninggalan ayah saudara yang sudah meninggal. Bila perlu cari mediator (merdiasi) untuk mencari solusi terbaik. Menyimak dari pernyataan saudara diatas, menurut kami saudara Azhari Usman belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat atas tanah dan bangunan tersebut, sudara hanya memegang (bukan memiliki) surat hibah tanah bangunan rumah dari alm. Ayah. Karena bangunan rumah tersebut masih status milik ayah sampai beliau meninggal. Kami belum dapat mengetahui sejak kapan tanah tersebut beralih jadi milik Azhari Usman yang ingin membuat sertifikatkan atas namanya sendiri. Walaupun hibah dari kakek saudara disetujui oleh 2 orang saudara kandung dari ayah saudara dan disaksikan oleh kepala desa dan sekretaris desa tetapi belum menjamin tanah bangunan beralih kepemilikannya kepada saudara. Hibah dari kakek saudara tersebut hanya sampai pada ayah saudara. Oleh karena itu harus jelas terlebih dahulu status tanah tersebut setelah ayah saudara meninggal. Keberatan dari anak dari saudara ayah mungkin beralasan karena mereka menganggap bahwa beliau juga berhak atas tanah tersebut melalui jalur warisan. Terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialakukan oleh anak dari saudara ayah (memasang iklan dan nomor hp dilokasi tanah/bangunan tersebut untuk dijual), bisa saja dilaporkan/diadukan ke pihak kepolisian untuk dikenakan sanksi pidana, sepanjang sudara punya bukti yang cukup seperti yang kami sebutkan diatas. Catatan Agar jelasnya, dibawah ini akan kami berikan penjelasan terkait persyaratan-persyaratan bila mengurus/membuat sertfikat di BPN. Sekedar menambah pengetahuan bagi saudara, kami jelaskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika seseorang akan melakukan pengurusan Sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional: Sesuai Perkaban Nomor 1 tahun 2010 untuk melakukan pendaftaran tanah harus memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu sebelum pergi kekantor BPN pastikan terlebih dahulu pengurusan yang dilakuan di kantor kelurahan/Desa (memastikan terlebih dahulu kepemilikan buku tanah). Buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya (PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Setelah selesai pengurusan di Kelurahan/Desa saudara pergi mendaftar ke kantor pertanahan. 1. Mengurus di Kelurahan/Desa Ada beberapa surat keterangan yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan sertifikat untuk tanah girik (leter C). antara lain: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa. Saudara perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut dilakukan karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat. b. Surat Keterangan Riwayat Tanah Berikutnya, saudara perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mulai pencatatan di kelurahan/desa sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian. c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. 2. Mengurus di Kantor Pertanahan Setelah mengurus dokumen di kelurahan/Desa setempat, saudara dapat melanjutkan ke kantor pertanahan dengan menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti : Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga pemohon, Membawa bukti perolehan tanah, Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Fotokopi NPWP, Pernyataan tanah tidak sengketa (seperti yang diatur dalam Perkaban No 1 tahun 2010) Tahapan (mekanisme) pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut: Tahap pertama, sudara datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana saudara tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian saudara pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN, dalam proses ini pemohon harus mendampingi atau menunjuk kuasa. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantor pertanahan lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI. Kemudian saudara diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian saudara sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah. Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010, pemohon bisa mengaksesnya melalui website : www.bpn.go.id Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!