Tanggung Jawab Anggota Arisan Online yang Sudah Menarik Dana tetapi Menolak Melanjutkan Setoran Setelah Owner Kabur

03/01/21

Oleh : Dev***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Malam pak/bu, saya mau tanya. Jadi ada anggota keluarga saya yang sedang main arisan. Saat ini owner arisannya lari bawa kabur sejumlah uang arisan, namun sesuai kesepakatan bersama kloter yang bisa dilanjutkan akan tetap dilanjutkan untuk menghindari kerugian mendalam. Namun salah satu member arisan tidak koperatif, dia sudah narik tapi dia tidak mau bayar lagi dengan alasan ownernya kabur jadi gak menjadi kewajiban dia bayar sampai owner nya ketemu. Padahal dia sudah narik sebelumnya. Lalu apakah ia dapat di pidanakan? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Dev. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Pasal 1320 KUHPer yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Perlu kami sampaikan juga bahwa mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang owner atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya owner arisan juga bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut. Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta. Sedangkan apabila owner/pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya. Terhadap kasus yang Saudara alami, bahwa ada peserta arisan tidak membayarkan uang arisan karena owner arisan kabur membawa sejumlah uang, dalam hal ini, Saudara maupun member yang merasa telah dirugikan dapat menggugat secara perdata peserta arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya atas dasar wanprestasi. Namun, menurut hemat kami, owner dari arisan juga harus bertanggung jawab terhadap para peserta arisan. Berdasarkan pertanyaan Saudara, apakah peserta arisan dapat dipidanakan, bahwa pada prinsipnya masalah arisan merupakan masalah perdata, perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pesertanya. Namun, pada kasus arisan yang saudara jalani ada peserta yang tidak membayarkan kewajibannya, dan owner yang tidak dapat memenuhi tanggungjawabnya maka ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh peserta arisan dan owner yang tidak memenuhi kewajibannya, yaitu membayarkan uang arisan sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Karena adanya wanprestasi dari owner dan sebagian peserta arisan tersebut, jadi menurut simpulan bahwa mereka tidak bisa dituntut dengan tindak pidana karena tidak ada unsur penipuan namun perbuatan ingkar janji/wanprestasi, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dituntut/digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Saudara dapat meminta Pengadilan meletakkan sita jaminan atas harta owner atau member tersebut dengan bukti tertulis. Namun, saran kami sebaiknya terlebih dahulu membicarakan hal tunggakan tersebut secara musyawarah agar member tersebut memiliki itikat baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!