Tanggung Jawab Anggota Arisan Online yang Sudah Menarik Dana tetapi Menolak Melanjutkan Setoran Setelah Owner Kabur
03/01/21Oleh : Dev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Malam pak/bu, saya mau tanya. Jadi ada anggota keluarga saya yang sedang main arisan. Saat ini owner arisannya lari bawa kabur sejumlah uang arisan, namun sesuai kesepakatan bersama kloter yang bisa dilanjutkan akan tetap dilanjutkan untuk menghindari kerugian mendalam. Namun salah satu member arisan tidak koperatif, dia sudah narik tapi dia tidak mau bayar lagi dengan alasan ownernya kabur jadi gak menjadi kewajiban dia bayar sampai owner nya ketemu. Padahal dia sudah narik sebelumnya. Lalu apakah ia dapat di pidanakan? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Dev. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai
sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang
memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua
anggota memperolehnya.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari
para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan
tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Pasal 1320 KUHPer
yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Perlu kami sampaikan juga bahwa mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang owner
atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan
dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah
berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya owner arisan juga bertugas untuk
mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut. Apabila
diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan
dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya
sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang
arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang
arisan kepada peserta. Sedangkan apabila owner/pengurus arisan hanya diberi wewenang
untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau
menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya.
Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang
lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya.
Terhadap kasus yang Saudara alami, bahwa ada peserta arisan tidak membayarkan uang arisan
karena owner arisan kabur membawa sejumlah uang, dalam hal ini, Saudara maupun member
yang merasa telah dirugikan dapat menggugat secara perdata peserta arisan yang tidak
melaksanakan kewajibannya atas dasar wanprestasi. Namun, menurut hemat kami, owner dari
arisan juga harus bertanggung jawab terhadap para peserta arisan.
Berdasarkan pertanyaan Saudara, apakah peserta arisan dapat dipidanakan, bahwa pada
prinsipnya masalah arisan merupakan masalah perdata, perjanjian arisan akan menimbulkan
hak dan kewajiban diantara para pesertanya. Namun, pada kasus arisan yang saudara jalani ada
peserta yang tidak membayarkan kewajibannya, dan owner yang tidak dapat memenuhi
tanggungjawabnya maka ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh
peserta arisan dan owner yang tidak memenuhi kewajibannya, yaitu membayarkan uang arisan
sesuai kesepakatan yang telah disepakati.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian
dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun
telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui waktu yang telah ditentukan.” Karena adanya wanprestasi dari owner dan sebagian
peserta arisan tersebut, jadi menurut simpulan bahwa mereka tidak bisa dituntut dengan tindak
pidana karena tidak ada unsur penipuan namun perbuatan ingkar janji/wanprestasi, maka pihak
yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dituntut/digugat secara perdata atas dasar
wanprestasi. Saudara dapat meminta Pengadilan meletakkan sita jaminan atas harta
owner atau member tersebut dengan bukti tertulis. Namun, saran kami sebaiknya terlebih
dahulu membicarakan hal tunggakan tersebut secara musyawarah agar member tersebut
memiliki itikat baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum
terbayar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!