Status Hukum dan Pelepasan Aset Desa Berupa Bangunan di Atas Tanah Milik Pribadi Tanpa Perjanjian Pinjam Pakai serta Upaya Gugatan
03/01/21Oleh : apr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mohon pencerahan.
pada th 1980 - 2007 ayah mertua saya menjabat Kades dan pd tahun 1987 ayah mertua saya membangun Desa di atas tanah miliknya dan bangunan tersebut terdaftar sebagai aset Desa sedangkan tanahnya tidak.
pada th 2008 - 2013 di gantikan oleh anaknya (adik ipar) dan pada th 2013 ayah mertua saya menjual tanah yg diatasnya tedapat aset Desa tsb kpd saya (AJB).
Pada th 2014 ayah mertua meninggal dan pada th tsb (2014-2019) kades di jabat oleh kaka ipar saya lalu pada th 2019 kades membangun kantor Desa di atas tanah milik Pemdes dan sertifikat tanah saya telah terbit,lalu saya meminta kades untuk melakukan pelepasan aset mengingat sudah tdk dipergunakan lg dan kades menyanggupi dg meminta sejumlah uang (saya tolak).
pada th 2020 kades beganti dan saya mengajukan permohonan perobohan bangunan (pelepasan aset Desa) namun tdk di indahkan.
pertanyaan saya :
1. sah kah penggunaan tanah saya mengingat sejak awal kepemilikan tanah hingga saat ini, Pemdes dg saya tidak pernah ada perjanjian pinjam pakai tanah tsb.
2. apakah dlm pelepasan aset pemdes saya hrs mengeluarkan sejumlah uang mengingat dlm hal ini hak-hak saya sebagai pemilik tanah hilang.
3. bisakah saya menggugat secara perdata maupun pidana, dan di tujukan kepada siapa gugatan tersebut.
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara apr**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan