Status Hukum dan Pelepasan Aset Desa Berupa Bangunan di Atas Tanah Milik Pribadi Tanpa Perjanjian Pinjam Pakai serta Upaya Gugatan

03/01/21

Oleh : apr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
mohon pencerahan. pada th 1980 - 2007 ayah mertua saya menjabat Kades dan pd tahun 1987 ayah mertua saya membangun Desa di atas tanah miliknya dan bangunan tersebut terdaftar sebagai aset Desa sedangkan tanahnya tidak. pada th 2008 - 2013 di gantikan oleh anaknya (adik ipar) dan pada th 2013 ayah mertua saya menjual tanah yg diatasnya tedapat aset Desa tsb kpd saya (AJB). Pada th 2014 ayah mertua meninggal dan pada th tsb (2014-2019) kades di jabat oleh kaka ipar saya lalu pada th 2019 kades membangun kantor Desa di atas tanah milik Pemdes dan sertifikat tanah saya telah terbit,lalu saya meminta kades untuk melakukan pelepasan aset mengingat sudah tdk dipergunakan lg dan kades menyanggupi dg meminta sejumlah uang (saya tolak). pada th 2020 kades beganti dan saya mengajukan permohonan perobohan bangunan (pelepasan aset Desa) namun tdk di indahkan. pertanyaan saya : 1. sah kah penggunaan tanah saya mengingat sejak awal kepemilikan tanah hingga saat ini, Pemdes dg saya tidak pernah ada perjanjian pinjam pakai tanah tsb. 2. apakah dlm pelepasan aset pemdes saya hrs mengeluarkan sejumlah uang mengingat dlm hal ini hak-hak saya sebagai pemilik tanah hilang. 3. bisakah saya menggugat secara perdata maupun pidana, dan di tujukan kepada siapa gugatan tersebut. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara apr**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: -1. Syah saat pemilik tanah mengijinkan mendirikan bangunan saya merupakan bangunan aset desa. Karena bangunan aset desa maka harus ada lelang (penjualan aset desa) dan hasil penjualan aset desa disetor ke kas Negara sebagai pendapatan bukan pajak. -2 benar bahwa siapa saja yang menerima pelesan barang bergerak maupun tidak bergerak wajib membayar ganti jejumlah uang sebesar keputusan pejabat lelang atas aset desa tersebut. Dan atau dikompensasikan selama tanah tersebut digunakan sebagai kantor desa berapa besar sewa atau kontrak selama pemakaian tanah tersebut. -3 masalah bangunan numpang dalam tanah hak milik tidak saudara jelaskan apakah ada perjanjian tertulis maupun lisan dan tentu harus ada saksi saksi.hal ini sementara masih dalam hukum perdata tentang perjanjian numpang pakai atas tanah tersebut perlu adanya musyawarah antara pejabat baru dengan hali waris atas tanah tersebut, saudara dapat mengajukan gugatan secara perdata ke pengailan negeri setempat atas kerugian saudara. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!