Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Warisan bagi Almarhumah Tanpa Anak dengan Suami Siri, Adik Kandung, dan Anak Angkat

03/01/21

Oleh : Abd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada seorang wanita meninggal dunia dg meninggalkan suami sirih dan tdak mempunyai anak, dan kakak beradik 3, 2 sdh meninggal tinggal 1 adik kandung nya. Almarhumah juga mempunyai anak angkat. Siapakah yg berhak sebagai ahli waris dan berapa bagian kah masing2 ahli waris

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan Saudara mengenai siapakah yang akan menjadi ahli waris ketika seorang wanita meninggal dengan meninggalkan suami siri, 1 (satu) adik kandung dan anak angkat. Mengenai waris di Indonesia menganut hukum waris Islam dan khusus diperuntukkan untuk orang Islam, Hukum Perdata, dan Hukum waris adat. Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.  “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. Golongan IV adalah: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Di dalam Kompilasi Hukum Islam yang mendapatkan warisan anak, ayah, ibu, janda atau duda, begitu juga di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata suami/istri berhak mendapatkan harta waris, bagaimana dengan duda dalam perkawinan siri. Sebenarnya di Indonesia tidak mengenal perkawinan siri/dibawah tangan, sebatas yang kami ketahui bahwa perkawinan siri tidak dicatatkan dan karena tidak dicatatkan maka negara menganggap bahwa perkawinan siri dianggap tidak ada perkawinan. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun perkawinan siri sah jika memenuhi syarat dan rukunnya sesuai dengan agamanya tetapi karena tidak dicatatkan maka perkawinan siri dianggap tidak ada perkawinan dengan segala konsekuensi/dampaknya hukumnya termasuk warisan. Karena dianggap tidak ada perkawinan maka dianggap tidak ada warisan. Suami yang menikah siri tidak bisa mendapatkan warisan dari istri perkawinan sirinya karena dianggap tidak adanya perkawinan. Adik kandung menurut hukum perdata masuk dalam Golongan II yang bisa mendapatkan warisan apabila golongan I tidak ada. Golongan I terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW). Apabila perempuan yang meninggal tidak ada golongan I maka golongan ke II dalam hal ini adik kandung bisa mendapatkan warisan. Bagaimana dengan anak angkat atau anak adopsi. Anak angkat atau anak adopsi baik secara hukum waris Islam maupun hukum perdata bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Anak adopsi atau anak angkat bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya melalui jalur hibah dan wasiat. Hibah dilakukan ketika pewaris (yang meninggal dunia masih hidup) dan surat wasiat dibuat ketika pewaris masih hidup selanjutnya harta akan diberikan setelah pewaris meninggal dunia. Bagaimana apabila orang tua angkat tidak memberikan hibah dan wasiat? Apabila orang tua angkat tidak memberikan hibah dan wasiat maka seorang anak angkat/adopsi mendapatkan harta dari orang tua angkat melalui wasiat wajibah. Dielaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat 2: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya” Jadi anak angkat/adopsi tetap mendapatkan harta dari orang tua angkatnya meskipun bukan ahli waris yaitu melalui hibah atau wasiat atau wasiat wajibah. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!