Potensi Gugatan Ahli Waris terhadap Pemilik Sertifikat Rumah Warisan yang Telah Disetujui Orang Tua dan Pembagian Bagian Waris
03/01/21Oleh : Ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila rumah sudah tersertifikat, lalu ada anggota keluarga tidak setuju dengan sertifikat rumah tersebut dan malah meminta uang dari pemilik sertifikat rumah, jika tidak memberi uang maka anggota yang tidak setuju tersebut akan menggugatnya.
Pertanyaan saya, apakah penggugat akan menang? Sedangkan sertifikat rumah tersebut telah di setujui oleh orangtuanya dan orangtuanya telah memberikan sesuai bagiannya masing-masing, tetapi sang penggugat merasa tidak terima.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ann*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari
sampaikan.
Sebelum menjawab pertanyaan yang Saudari sampaikan ..sedikit kami luruskan bahwa
yang Saudari maksud sertifikat rumah adalah sertifikat pemilikan hak atas tanah dan
bangunan di atasnya yang Saudari beli dari Orang tua Sang Penggugat.
Simpulan sementara yang dapat kami dapatkan adalah...bahwa pembelian sebidang
tanah dan bangunan diatasnya yang Saudari beli telah mendapat persetujuan dari para
pihak, sehingga Saudari mendapatkan/memperolah Sertifikat Hak Pemilikan Tanah dan
bangunan diatas Rumah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang
berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Presiden No. 20 tahun 2015 tentang
Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga yang salah satu fungsinya adalah
melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah,
pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan melalui tahapan pendaftaran
sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, mencakup :
a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hal, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang
kuat.
Dan Sertifikat itu sendiri adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak
pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan,
yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan (Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria).
Hak Milik berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU Pokok Agraria adalah hak turun
temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dijumpai oleh orang atas tanah dengan
mengingat Pasal 6 UUPA. Terkuat dan terpenuh yang dimaksud disini adalah hak milik
itu bukan berarti merupakan hak mutlak, tak terbatas dan tidak bisa diganggu gugat,
disamping itu juga untuk membedakannya dengan hak guna usaha, hak guna bangunan,
hak pakai dan lain sebagainya.
Dari Ketentuan Pasal 16 jelaslah bahwa Hak Milik merupakan hak mutlak, tak terbatas
dan tidak bisa diganggu gugat. Berkaitan adanya keinginan pihak lain untuk menggugat
dikarenakan ketidakpuasan atas pembagian hasil penjualan Sebidang Tanah yang
dilakukan oleh Orang Tuanya bukan merupakan tanggung jawab Saudari.
Namun ada baiknya sebelum Penggugat penyampaikan gugatannya kepada Saudari,
ada baiknya Saudari membicarakan terlebih dahulu kepada pihak keluarga (orang tua
yang akan menggut) untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan mufakat.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!