Keabsahan Penerbitan Sertifikat Tanah atas Tanah yang Dijual Pihak Lain Tanpa Sepengetahuan Pemilik Asli
03/01/21Oleh : Agi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya memiliki sebidang tanah di desa, dan tanah tersebut dijual oleh salah seorang yang mengaku bahwa itu tanahnya, dan berkat bantuan pemerintah desa maka terbitlah sertifikat tanah tersebut yg dimiliki oleh beberapa orang. padahal saya masih memiliki bukti jual beli yang sah pada tahun 1977 dan tanah tersebut belum pernah dijual ke siapapun
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Agil.
Sebelum kita melangkah kepada pokok permasalahan, mari kita meliat syarat syahnya jual beli
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Setiap transaksi harus memiliki bukti adanya pembelian untuk menandakan bahwa benda
tersebut sudah beralih, sama hal nya juga untuk jual beli tanah dan bangunan. Jual beli tanah
atau rumah dibuktikan dengan Akta Jual Beli tanah dan bangunan atau disingkat sebagai AJB.
Pembuatan AJB dilakukan oleh para pihak di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jual
beli tanah harus bersifat terang dan tunai, yaitu harus di hadapan PPAT dan harus dibayar
lunas. Jika tidak maka AJB tidak bisa dibuat. Sebelum PPAT membuat AJB, PPAT akan
memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dilengkapi penjual dan
pembeli. Lalu bagaimana proses pembuatan AJB, persyaratan apa saja yang dibutuhkan pihak
penjual dan pembeli, tahap apa saja yang harus dilalui dalam jual beli tanah? Silakan baca
uraian lengkapnya di bawah ini:
Pemeriksaan Sertifikat dan Surat Tanda Terima Setoran PBB PPAT akan melakukan
pemeriksaan Sertifikat hak atas tanah. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokan data antara
sertifikat dengan Buku Tanah di kantor Pertanahan, memastikan bahwa tanah tersebut tidak
terlibat dalam sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam penyitaan. PPAT
juga memeriksa Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. PPAT juga melakukan pemeriksaan
pada Surat Tanda Terima Setoran PBB atau STTS PBB untuk memastikan bahwa tanah
tersebut tidak menunggak pembayaran PBB. Persetujuan Suami Istri Apabila penjual sudah
menikah, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama, sehingga penjualan tanah
tersebut harus atas dasar persetujuan suami/istri dengan penandatanganan surat persetujuan
khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat
dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan. Biaya pajak
dan pembuatan AJB Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus
membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai
berikut: Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 % Pajak Pembeli (BPHTB) = { Harga Jual –
Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 % Pembeli dan Penjual membayar jasa PPAT yang pada
umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh
salah satu pihak. Pembuatan dan Penandatangan AJB PPAT membacakan dan menjelaskan isi
AJB. Apabila penjual dan pembeli menyetujui isi AJB maka kemudian AJB ditandatangani
oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT. Setelah ditandatangani, AJB dicetak. AJB cetakan asli
dibuat untuk disimpan oleh PPAT dan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik
nama, sedangkan pihak penjual dan pembeli akan mendapatkan salinan AJB. Proses balik nama
di kantor pertanahan Setelah AJB ditandatangani, maka sertikat baru akan bisa dibalik nama ke
nama pembeli. Berkas-berkas yang perlu diserahkan untuk proses balik nama meliputi :
Dokumen Pembeli Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta
Nikah (jika sudah menikah) Fotokopi NPWP Bukti lunas pembayaran BPHTB Surat
permohonan balik nama yang sudah ditandatangani AJB dari PPAT Dokumen Penjual
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Nikah Sertifikat Hak
Atas Tanah Bukti lunas pembayaran PPh
Jadi sesuai permasalahan yang saudara sampaikan dan tanyakan kepada kami tentunya harus
melalui proses seperti apa yang saya uraikan di atas, jika tidak melalui proses tersebut maka hal
jual beli itu dinyatakan tidak lah sah menurut ketentuan yang ada.
Terkait pernah di jual belikan tanah saudara oleh seseorang atau oknum, tentu harus ditanyakan
kepada perangkat desa supaya ada kejelasan permasalahanya, jika memang tanah tersebut fisik
dan bangunan nya dikuasai oleh oknum tersebut, dan surat2 saudara jelas atas kepemilikan
tanah dimaksud, maka perlu dengan mediasi. Jika mediasi tidak bisa ditempuh lanjut
melaporkan permasalahan ini melalui proses hukum.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!