Ancaman Bunuh Diri dan Intimidasi oleh Mantan Pasangan terhadap Mantan Pasangan dan Keluarganya
03/01/21
Oleh : Cec***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Siang. Saya izin bertanya, ada seorang laki laki(L) dan perempuan(P) sudah berstatus mantan. Si P ini selalu memberikan ancaman bunuh diri kepada si L, bahkan sempat melukai dirinya sendiri seperti menyilet tangan. Tindakannya sungguh sangat meresahkan di mata keluarga dan masyarakat sekitar. Datang kerumah si L tengah malam tanpa etika, berkata kasar serta mengolok-olok orang terdekat si L juga dengan ancaman "tidak akan tinggal diam". Si L tidak mampu berbuat apa-apa karena takut ancaman tersebut benar terjadi dan menjadi kasus baru untuknya. Pertanyaan saya, apakah ada pasal yang mengatur kasus diatas? saya tidak tega melihat sahabat saya tersiksa. Terimakasih dengan harap dapat dijawab :)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cec************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Dari informasi yang Saudara sampaikan bahwa antara seorang laki-laki dan perempuan telah
menjalin hubungan pacaran. Sebut saja antara L (laki-laki dan P (perempuan) dimana kemudian
hubungan pacaran tersebut akhirnya putus. Dengan informasi selanjutnya dimana si P masih belum
menerima putusnya hubungan pacaran dengan si L sehingga masih sering mendatangi rumah si L.
Sebagaimana yang Saudara tanyakan apakah hal tersebut ada aspek hukumnya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa Pacaran adalah suatu
proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian
kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Secara etimologi, pacaran
ternyata berasal dari kata pacar (daun pacar), dalam bahasa Bugis dikenal dengan nama “pacci”. Dahulu
dalam masyarakat Melayu khususnya, ada budaya memakaikan pacar air (masyarakat Melayu biasa
menyebutnya inai) pada dua orang muda-mudi yang “ketahuan” saling tertarik satu sama lain oleh
keluarganya. Biasanya sang pemuda mengirimkan “sinyal atau isyarat” atas ketertarikannya dengan
mengirim “tim atau utusan” pembaca pantun untuk sang gadis pujaannya. Nah, utusan tadi akan
berpantun tepat di depan halaman rumah sang gadis.
Apabila dilihat dari sisi hukum, hubungan berpacaran tidaklah menimbulkan hubungan hukum
apapun selama hubungan pacaran yang dilakukan tidak memenuhi unsur yang masuk ke dalam hukum
seperti pencabulan atau melanggar kesusilaan.Ada hal yang menarik dari peristiwa yang Saudara
ceritakan dimana si P sering datang ke rumah si L malam hari dan sering melakukan pengancaman,
Tindakan pengancaman yang dilakukan si P inilah yang dapat dilategorikan sebagai perbuatan hukum
dan dapat dilaporkan.
Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan
dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai ancaman
kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain,
atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat
(1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:
1. Memaksa orang lain;
2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri
atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kami kurang memahami tujuan dari ancaman yang Anda maksudkan, apakah semata-mata hanya
untuk menyakiti atau terkait dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan bagaimana
ancaman itu dilakukan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1)
KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut.
Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman
kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan
ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP
jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.
Lebih jauh, jika ancaman tersebut juga dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku
pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016,
dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk
juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian
materiil.
Dengan demikian maka terhadap perbuatan si P yang menurut Saudara telah melakukan
pengancaman, baik dilakukan secara langsung maupun apabila dilakukan melalui media
elektronik, maka si L dapat melaporkan pengancaman tersebut sebagaimana ketentuan yang telah
kami jelaskan di atas.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!