Keabsahan Menginap Teman Lawan Jenis di Rumah dan Potensi Sanksi bagi Warga yang Menggedor Rumah pada Dini Hari
03/01/21
Oleh : Int***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau menanyakan terkait dengan ketentuan menginap. Teman adik saya (lelaki) menginap di rumah kami dikarenakan kondisi tidak mendukung ia untuk pulang disaat itu. Dikarenakan adanya kontak langsung dengan pasien Covid-19, saya sekeluarga dan teman adik saya (yang ketika itu sedang berkunjung) memutuskan untuk mengikuti rapid tes antigen. Ternyata kami dapat jadwal tes rapid pada pukul 21.00 WIB (rumah sakit/klinik/laboratorium lain baru bisa melayani paling cepat esok harinya). Akhirnya kami bertahan di rumah sakit sampai waktu rapid tes. Rapid tes di mulai pukul 21.20 WIB dan hasil tesnya keluar semua pada pukul 23.00 WIB. Setelah itu kami pulang dan diputuskan teman adik saya menginap di rumah kami (tempat tinggal teman adik saya berjarak kurang lebih 2 jam dari rumah kami) dikarekanan sudah tengah malam dan masih hujan gerimis. Kami sampai di rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika pukul 02.30 dini hari, rumah kami digedor segerombol remaja berusia sekitar 17-23 tahun sebanyak 4 atau 5 orang dan mereka memaksa teman adik saya keluar. Kami memang belum lapor ke RT setempat dikarenakan kami baru sampai rumah mendekati tengah malam. Tepat dini hari tersebut ayah saya diminta segerombol remaja ini untuk lapor ke Pak RT dan langsung dilakukan ayah saya saat itu juga. Setelah lapor, Pak RT memperbolehkan dan beliau merasa tidak ada masalah dengan teman adik saya yg menginap di rumah kami. Karena rumah kami pun ramai orang, ada kedua orang tua saya, ada kakak laki-laki saya, ada kakak ipar saya, intinya teman adik saya pun menginap di kamar tamu. Tapi segerombol remaja ini masih mempermasalahkan terus. Mohon bantuan untuk analisis kejadian yang saya alami ini. Apakah tindakan segerombol remaja yang menggedor rumah kami di dini hari tersebut bisa dikenakan sanksi juga? Karena sepertinya mereka akan terus mempermasalahkan tentang teman adik saya yang menginap. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Int******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdri Intan Sona
terkait tentang menginap atau bermalam di Rumah teman dalam
hal ini ditempat tinggal adik anda yang nota bene Rumah orang tua
anda sekalian, baik sesuai dengan pertanyaan anda t5entang hal
dimaksud akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek
hukumnya.
Pada prinsipnya tidak ada larang orang untuk menginap di rumah
orang lain sepanjang aturan tataterlib lingkungan di laksanakan
dengan bijak tentunya ada prosedur dan ketentuan yang harus di
patuhi oleh siapapun, lapor RT dan diketahui oleh RW atau apapun
namanya organisasi wilayah tersebut dengan maksud menjaga
ketertiban dan keamanan dari hal-hal yang tidak diinginkan
sekaligus untuk menghargai dan menghormati Pengurus
Lingkungan.
Pengurus lingkungan terkait keadaan yang dialami oleh teman adik
anda sudah sangat bijak untuk mengijinkan menginap sementara
waktu karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk pulang
pada saat itu mengingat jarak tempat tinggalnya lumayan jauh
apalagi sudah malam dini hari.
Timbul masalah ada sekelompok remaja yang menggedor Rumah
orang tua anda dan sepertinya terus meneror keluarga anda, perlu
untuk diketahui apakah sekelompk remaja tersebut menggedor
Rumah keluarga anda itu sudah lapor dan sepengetahuan Pengurus
Lingkungan/RT setempat apabila tidak ada ijin dan tanpa
sepengetahuan Pengurus RT setempat tindaka hal tersebut jutru
mereka itu telah menggagu ketertiban lingkungan dan ini
melanggar hukum karena telah bertindak main hakim sendiri hal
seperti itu tidak diperbolehkan dan tindakan seperti ini melawan
hukum.
Dasar hukum yang ada dalam Undang-Undang No. 39 tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan 33 ayat (1) yang
di mana apabila kedua pasal tersebut disimpulkan bahwa
perbuatan main hakim sendiri merupakan suatu tindakan yang
bersifat melawan hukum juga dan melanggar hak asasi manusia.
Peraturan perundang-undangan kita, khususnya Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus
mengenai main hakim sendiri. Akan tetapi, bukan berarti KUHP
tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main
hakim sendiri.
Dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, bagi korban
tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang
berwenang antara lain Polisi atau Aparat Desa atas dasar
ketentuan-ketentuan sebagai mana yang tercantum dalam KUHP
ini :
. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan termasuk dengan cara
menteror.
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang
maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang
dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang,
penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu
kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga
berserakan termasuk tindakan2 yang tidak menyenangkan.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang
dilakukan di depan umum.
Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!