Sengketa Penggunaan Tanah Milik Pribadi yang Didirikan Bangunan Kantor Desa dan Proses Penghapusan Aset Desa

02/01/21

Oleh : Yud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada tahun 2013 saya membeli tanah seluas 117 m2 dari mertua saya, yg di atasnya telah berdiri bangunan berupa kantor Desa. Pada tahun 1987 mertua saya pernah menjabat sebagai kepala Desa dan membangun kantor Desa di atas tanah miliknya (hasil beli dari sesorang) dan bangunan tersebut terdaftar sebagai aset Desa (tanah tidak), pada tahun 2007 - 2014 Kades di jabat oleh anaknya (adik ipar saya) sebelumnya Pada tahun 2013 tanah tersebut di jual oleh orang tua kepada saya (AJB), pada tahun 2014 - 2019 kadespun berganti dan di jabat oleh anak mertua saya (kaka ipar saya). Pada tahun pertengahan 2019 terbitlah sertifikat tanah an. Saya dan tidak lama kemudian saya memohon kepada kades untuk melakukan penghapusan aset Desa yg berada di atas tanah saya dan saya diminta oleh kades agar menyediakan uang puluhan juta untuk proses penghapusan aset Desa (saya tolak). Pada awal 2020 Kades berganti dan kantor Desa telah beralih ke kantor yang baru lalu pada bulan Desember 2020 saya membuat surat permohonan penghapusan aset Desa yang berada diatas tanah saya kepada kades mengingat bangunan tersebut sudah tidak terawat dan rusak namun tidak ditanggapi. Yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah di benarkan penggunaan tanah saya oleh pemdes.mengingat selama saya memiliki tanah tsb tidak pernah ada ijin maupun perjanjian terkait penggunaan tanah milik saya sehingga menghilangkan hak-hak saya selaku pemilik tanah. 2. Sudah benarkah upaya saya dengan mengirim surat permohonan kepada pemdes? 3. Adakah langkah hukum yang dapat saya tempuh, baik secara perdata maupun pidana? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Untuk menjawab Pertanyaan Saudara, ada baiknya terlebih dahulu kami jelaskan apa itu sertifikat ... Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok- Pokok Agraria, yang dimaksud dengan Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Dan Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf c Peratutran Presiden No. 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga yang salah satu fungsinya adalah melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.  Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, proses pemberian sertifikat melalui tahapan pendaftaran tanah mencakup : a. Pengukuran, perpetaan dam pembukuan tanah; b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. Pemberian surat-sufat tanda bukti hal, yangh berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Selain untuk memenuhi ketentuan undang-undang, pendaftaran tanah juga untuk memenuhi unsur publisitas dan kebaruan kepemilikan tanah oleh seseorang. Produk akhir dari rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Selain dari pada itu ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah menentukan bahwa : “ Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.“ Kembali Kepada pertanyaan Saudara, bahwa penggunaan Hak Milik Atas Tanah yang digunakan oleh Pemerintah Desa, berdasarkan penjabaran / uraian di atas tidak dapat menghilangkan Hak Milik atas Tanah yang telah Saudara miliki dengan terbitnya Sertifikat. Selanjutnya mengenai pertanyaan kedua Langkah yang Saudara lakukan sudah benar dengan mengingatkan kepada Pemerintah Desa tentang keberadaan bangunan pada tanah milik Saudara. Terkait adanya bangunan yang didirikan tanpa ijin di atas tanah milik orang lain, berdasarkan keputusan MA Nomor 3028k/Pdt/2012 terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus dikosongkan serta dirobohkan dan tanah kapling dikembalikan kepada pemilik (pemegang Hak). Dari hal-hal tersebut diatas Saudara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan setempat, dan Saudara dapat memohon pendampingan Bantuan Hukum secara gratis kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Demikian Jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!