Sengketa Penggunaan Tanah Milik Pribadi yang Didirikan Bangunan Kantor Desa dan Proses Penghapusan Aset Desa
02/01/21
Oleh : Yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pada tahun 2013 saya membeli tanah seluas 117 m2 dari mertua saya, yg di atasnya telah berdiri bangunan berupa kantor Desa.
Pada tahun 1987 mertua saya pernah menjabat sebagai kepala Desa dan membangun kantor Desa di atas tanah miliknya (hasil beli dari sesorang) dan bangunan tersebut terdaftar sebagai aset Desa (tanah tidak), pada tahun 2007 - 2014 Kades di jabat oleh anaknya (adik ipar saya) sebelumnya Pada tahun 2013 tanah tersebut di jual oleh orang tua kepada saya (AJB), pada tahun 2014 - 2019 kadespun berganti dan di jabat oleh anak mertua saya (kaka ipar saya).
Pada tahun pertengahan 2019 terbitlah sertifikat tanah an. Saya dan tidak lama kemudian saya memohon kepada kades untuk melakukan penghapusan aset Desa yg berada di atas tanah saya dan saya diminta oleh kades agar menyediakan uang puluhan juta untuk proses penghapusan aset Desa (saya tolak).
Pada awal 2020 Kades berganti dan kantor Desa telah beralih ke kantor yang baru lalu pada bulan Desember 2020 saya membuat surat permohonan penghapusan aset Desa yang berada diatas tanah saya kepada kades mengingat bangunan tersebut sudah tidak terawat dan rusak namun tidak ditanggapi.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah di benarkan penggunaan tanah saya oleh pemdes.mengingat selama saya memiliki tanah tsb tidak pernah ada ijin maupun perjanjian terkait penggunaan tanah milik saya sehingga menghilangkan hak-hak saya selaku pemilik tanah.
2. Sudah benarkah upaya saya dengan mengirim surat permohonan kepada pemdes?
3. Adakah langkah hukum yang dapat saya tempuh, baik secara perdata maupun pidana?
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari
sampaikan.
Untuk menjawab Pertanyaan Saudara, ada baiknya terlebih dahulu kami jelaskan apa
itu sertifikat ...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-
Pokok Agraria, yang dimaksud dengan Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak
atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak
tanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang
bersangkutan. Dan Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) sebagaimana tercantum dalam
Pasal 3 huruf c Peratutran Presiden No. 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan
Nasional merupakan lembaga yang salah satu fungsinya adalah melakukan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan
pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, proses pemberian sertifikat melalui tahapan
pendaftaran tanah mencakup :
a. Pengukuran, perpetaan dam pembukuan tanah;
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. Pemberian surat-sufat tanda bukti hal, yangh berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat.
Selain untuk memenuhi ketentuan undang-undang, pendaftaran tanah juga untuk
memenuhi unsur publisitas dan kebaruan kepemilikan tanah oleh seseorang. Produk
akhir dari rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah diterbitkannya sertifikat hak
atas tanah.
Selain dari pada itu ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah menentukan
bahwa :
“ Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah
atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan
itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa
mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak
tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat
itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat
dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak
mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau
penerbitan sertifikat tersebut.“
Kembali Kepada pertanyaan Saudara, bahwa penggunaan Hak Milik Atas Tanah
yang digunakan oleh Pemerintah Desa, berdasarkan penjabaran / uraian di atas
tidak dapat menghilangkan Hak Milik atas Tanah yang telah Saudara miliki
dengan terbitnya Sertifikat.
Selanjutnya mengenai pertanyaan kedua Langkah yang Saudara lakukan sudah
benar dengan mengingatkan kepada Pemerintah Desa tentang keberadaan
bangunan pada tanah milik Saudara. Terkait adanya bangunan yang didirikan
tanpa ijin di atas tanah milik orang lain, berdasarkan keputusan MA Nomor
3028k/Pdt/2012 terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus
dikosongkan serta dirobohkan dan tanah kapling dikembalikan kepada pemilik
(pemegang Hak).
Dari hal-hal tersebut diatas Saudara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
setempat, dan Saudara dapat memohon pendampingan Bantuan Hukum secara
gratis kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi oleh
Kementerian Hukum dan HAM dengan menghubungi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!