Prosedur Pelaporan KDRT atas Kekerasan Fisik dan Verbal oleh Suami serta Pembuktian dengan Visum dan Saksi Anak

02/01/21

Oleh : Tij***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam pak/ibu, saya mau bertanya mengenai KDRT, bagaimana jika seorang pasangan atau suami setiap ada masalah berkata kasar bahkan kemaren memukul menggunakan benda ke tubuh. Apa hukum yang mengatur hal tersebut dan bagaimana proses melaporkan KDRT tersebut? Apa saja bukti yg harus saya kumpulkan sedangan saya hanya memiliki bukti tangan saya bengkak yg habis di pukul dengan benda kemarin. Apa itu cukup? Terdapat saksi anak anak saya . Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tij** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga dalam Pasal 1 angka 1UU No.23 Tahun 2004. UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi tiap orang untuk melakukan kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga dalam Pasal 5 dan di Pasal 6 untuk kekerasan yang dimaksud yang mengakibatkan sakit, jatuh atau luka berat sehingga termasuk pula menendang, Pasal 26 ayat 1 mengatakan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adalah korban dan pihak lain selama ada kuasa dapat melaporkan. Pasal 15 UU KDRT juga mengatakan bahwa pihak keluarga masih dapat melaporkan juga masyarakat bahwa setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk : a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana b. Memberikan perlindungan kepada korban c. Memberikan pertolongan darurat dan d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan Ancaman pidana untuk kekerasan fisik paling lama 5 tahun dengan denda 15juta – Pasal 44 ayat 1 UU KDRT, dan khusus bagi KDRT yang dilakukan suami kepada istri yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan pekerjaan sehari-hari diancam pidana penjara selama 4 bulan denda 5 juta pada Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Bukti keterangan visum, bukti rekaman jika ada ,keterangan saksi, juga dapat dilampirkan sebagai kelengkapan berkas. Korban bisa mengadukannya pada sejumlah unit layanan setempat. Misalnya, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 34 provinsi di Indonesia. Bukti yang dibawa tergantung pada perkara kekerasannya. Jika kekerasan yang dialami sudah keterlaluan, maka solusinya adalah ranah hukum. Namun, sebelum memutuskan untuk mengadukan cobalah untuk menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu. Sebab, banyak yang sudah melayangkan pengaduan atau pelaporan, namun kemudian berubah pikiran dan mencabutnya kembali. Misalnya, karena kekhawatiran jika berujung pada perceraian tak ada yang menafkahi dirinya (jika terjadi pada istri) dan anak. Ada pula kekhawatiran lainnya jika ada konsekuensi dari pelaporan yang dilayangkan. Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga. Tercatat sejumlah sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!