Perhitungan Sisa Masa Pidana dan Dampak Remisi Tambahan terhadap Pembebasan Bersyarat (PB)
02/01/21Oleh : Wul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya, suami saya kena hukuman 11tahun subsider 6bulan.dan sudah menjalankan hukuman 6thn dan sudah mendapatkan remisi sebanyak 34bln dan sidang mengajukan PB dan hasil SK nya sisa hukuman itu 16bln lagi. Tetapi dapat info bahwa katanya SK itu masih SK revisi karna ditahun 2021 ini suami saya masih mendapatkan remisi lagi. Kira2 sisa hukuman suami saya berapa lama lg yah? Mohon kiranya bisa dibantu jwb.. Makasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wul****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 82-101 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagai berikut :
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah memenuhi syarat :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana.
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Jadi setidaknya, suami klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana (minimal 9 bulan).
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
1 Tahun = 12 Bulan x 11 + 6 = 138 Bulan
2/3 x 138 Bulan = 92 Bulan
92 Bulan : 12 = 7, 6 Tahun.
7,6 Tahun - 6 Tahun (Hukuman yang sudah dijalani) = 1, 6 Tahun.
Tetapi untuk lebih jelas dan lebih detail lagi serta SK suami klien. Klien atau suami klien bisa menanyakan langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!