Kedudukan Anak sebagai Ahli Waris Pengganti atas Warisan Kakek dalam Hukum Waris Islam
02/01/21Oleh : alv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya anak tunggal, ibu saya sudah meninggal, namun belum mendapat bagian warisan dari ayahnya (kakek saya) yang sudah meninggal terlebih dulu, agama kakek dan ibu saya islam. ibu saya 5 bersaudara, yang ingin saya tanyakan apakah saya masih mendapat bagian warisan tersebut atau pembagian warisan hanya untuk 4 saudara kandung ibu saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara alv* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami penyuluh hukum BPHN, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
1. Saudara anak tunggal, dari seorang ibu yang telah meninggal dunia yang belum mendapatkan bagian warisan dari ayahnya (kakek saya) yang telah meninggal terlebih dahulu.
2. Ibu 5 bersaudara (sayang saudara tidak jelaskan lelaki atau perempuan saudara ibu itu) dan saudara tidak jelaskan apakah ada harta waris yang ditinggalkan dari kakek saudara.
3. Yang ditanyakan:
a. Apakah saudara mendapatkan bagian warisan (yang menjadi bagian dari hak ibu saudara) tersebut ?
b. Ataukah yang mendapatkan warisan hanya 4 saudara ibu yang masih hidup saja?
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, karena saudara menyatakan bahwa keluarga saudara beragama Islam, maka kami akan jelaskan sebagai berikut:
1. Dalam hukum Islam, masalah pewarisan didasarkan dalam Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 171 s/d 214.
2. Unsur dalam Pewarisan :
a. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI
b. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI
c. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI
3. Harta yang diwariskan adalah harta Pewaris, bila harta tersebut masih dalam harta bersama, maka harus dibagi dua terlebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 96 (1) KHI:
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
4. Perolehan Besaran Bagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris:
a. anak perempuan dan laki-laki, disebutkan dalam Pasal 176 KHI, sbb:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
b. Anak lelaki tunggal, berposisi sebagai “asobah”, maknanya:
كل وارث ليس له سهم مقدر ويأخذ كل المال اذا انفرد ويأخذ الباقي بعد أصحاب الفروض
Artinya: “Setiap ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan, ia mengambil semua harta waris bila ia seorang diri dan mengambil sisa harta waris setelah sebelumnya diambil oleh orang-orang yang memiliki bagian pasti.”
Dari uraian diatas maka kami mencoba menjawab dan memberikan nasehat sbb:
1. sebaiknya perlu diajak musyawarah antara keluarga dengan saudara dari ibu tersebut.
2. Secara hukum saudara (Alva) tetap mendapatkan bagian harta warisan kakek, karena kakek saudara meninggal LEBIH DULU dari ibu saudara, shingga ibu saudara menjadi ahli waris, apalagi saudara (Alva) sebagai anak Tunggal. Anggap saja saudara (alva) ini laki-laki, maka saudara (Alva) berhak atas seluruh harta bagian ibu.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
Wahbah Az-Zuhaili, al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i, Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 383
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!