Cara Mengurus dan Mendapatkan SPPT PBB Rumah Berdasarkan AJB Atas Nama Ibu

02/01/21

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pnya AJB rumah an ibu saya ko sy tnya m ibu sy tidak ada PBB nya gmn y sy bisa dpt pbb dri ajb ibu sy trmksh

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami atas pertanyaan saudara adalah: Adanya AJB atas nama ibu saudara AJB tersebut belum ada PBB nya. Pertanyaannya adalah bagaiamana bisa dapat PBB dari AJB tersebut. Jawaban Pertanyaan: Saudara Agung yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya. Langkah yang akan saudara lakukan untuk memperoleh objek PBB atas nama ibu saudara adalah dengan cara mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Saudara dapat mendaftarkan objek PBB rumah atas nama ibu saudara dengan datang langsung ke Badan Pendapatan Daerah atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada pada tempat objek pajak ibu saudara berada. Selanjutnya setelah berada di sana, mintalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yang disediakan secara gratis. Untuk jumlah pajak yang dibebankan pada ibu saudara didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli rumah. Penetapan NJOP bangunan adalah dengan mempertimbangkan mulai dari bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan. Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya. Pajak bumi dan bangunan sudah diatur berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan dan telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994. Berdasarkan pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah republik indonesia. Sedangkan bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan. PBB sendiri merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pajak negara yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan bangunan. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi jika anda ingin mengurus pembayaran PBB yaitu : Mengisi blangko permohonan pendaftaran objek baru. Mengisi blangko Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Fotokopi KTP/ Kartu keluarga (KK). Fotokopi sertifikat tanah. Fotokopi akte jual beli. Fotokopi IMB/IPB. Surat kuasa (bila dikuasakan). Surat keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan) Pendaftaran PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir blangko Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara jelas, benar dan lengkap serta di tandatangani dan dikembalikan di kantor pelayanan pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengembalian surat pemberitahuan objek pajak (SPOP). Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!