Permohonan Cerai karena Tekanan Orang Tua Istri dan Upaya Mempertahankan Pernikahan serta Hak Anak
02/01/21
Oleh : Ard***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Maaf aku mau bertanya ak seorang suami, ak selama 2 tahun tidak ada masalah apapun, memang mertua perempuan dan kakak ipar dan Abang ipar saya tidak menyukai saya namun,
Saya, sangat mencintai istri begitu juga sebaliknya istri sangat mencintai saya tiba tiba istri saya di suruh bercerai dengan mertua perempuan saya menurut saya istri saya di berikan pilihan yang sangat sulit oleh mertua dan akhirnya istri pun meminta pisah dengan berat hati saya pun bingung harus seperti apa dan bagaimana,sedangkan pihak keluarga istri ingin melanjutkan persidangan istri saya dan 2 orang anak saya menangis tiada henti mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan oleh Saudara Ardiansyah.
Masalah yang Saudara hadapi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara Ardiansyah, dapat saya jelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa :
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
2. Berdasarkan Pasal 19 PP No. 1 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
3. Berdasarkan Pasal Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Ketentuan mengenai alasan putusnya perkawinan karena perceraian untuk warga negara yang beragama Islam jelas didasarkan pada UU Perkawinan daan KHI.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara Ardiansyah, berdasarkan ketentuana di atas, khususnya pada Pasal 19 huruf a PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf a dan huruf g Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya Saudara tidak memiliki alasan untuk bercerai dengan isteri Saudara. Apalagi ternyata antara Saudara dan isteri saling mencintai dan terutama ada 2 orang anak yang perlu pengasuhan dari Saudara dan Isteri.
Untuk itu, sebaiknya Saudara langsung temui ibu mertua dan Saudara Ipar Saudara bersama isteri Saudara untuk membicarakan permasalahan yang ada. Apa alasan yang menyebabkan mereka meminta agar Saudara bercerai dengan isteri Saudara. Karena, walaupun isteri Saudara dipaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, langkah pertama pihak Hakim adalah melakukan mediasi terlebih dahulu. Dan jika ternyata tidak ada masalah di antara Saudara dan isteri, jelas hakim tidak akan melanjutkan proses perceraian tersebut.
Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
- UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!