Kelayakan dan Perkiraan Waktu Pengajuan serta Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidana 4 Tahun 3 Bulan

02/01/21

Oleh : Reg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ditangkap tanggal 23 april 2019,saya divonis 4 tahun 3 bulan,dan tepat pada bulan Desember tahun 2020 ini saya telah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan,yang ingin saya pertanyakan apakah tepatnya awal Januari 2021 saya sudah bisa mengajukan PB,apabila sudah saya ajukan PB tersebut,sekiranya pada bulan berapakah saya sudah boleh pulang?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Reg** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya, akan kami informasikan bahwa maksud dari pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan sebagaimana dituliskan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat termasuk bagian dari proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22, 29 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ada syarat bagi narapidana dan anak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, yaitu: Bagi narapidana: telah menjalani masa pidana minimal 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Bagi anak yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA): telah menjalani masa pidana minimal 1/2 masa pidana; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 3  bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana. Selain itu, ada juga syarat substantif dan syarat administratif pembebasan bersyarat, yaitu: Syarat substantif: Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi. Syarat administratif: Salinan putusan/Ekstrak vonis. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga. Justice Collaborator (pidana diatas 5 tahun kasus Narkotika). Surat keterangan dari Dokter. Salinan Daftar huruf F. Daftar perubahan. Salinan kartu pembinaan. Laporan hasil sidang TPP. Berdasarkan penjelasan anda, anda ditangkap tanggal 23 April 2019 dan divonis 4 tahun 3 bulan. Maka, anda bisa mengajukan pembebasan bersayarat jika telah menjalani 2/3 masa pidana 4 tahun 3 bulan sejak tanggal penangkapan anda 23 April 2019. Berarti, anda dapat mengajukan pembebasan beryarat setelah anda menjalani masa pidana 2 tahun 8 bulan (kira-kira setelah tanggal 23 Desember 2021). Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!