Ketentuan Rehabilitasi dalam Kasus Narkotika Berdasarkan Jumlah Barang Bukti

02/01/21

Oleh : Moc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Peraturan rehabilitas..dan jumlah bb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moc************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan dari saudara Mochamad Yakin HK, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang pengertian Rehabilitasi. Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan pasien gangguan penggunaan NAPZA baik dalam jangka waktu pendek ataupun panjang yang bertujuan mengubah perilaku mereka agar siap kembali ke masyarakat. NAPZA adalah zat / bahan yang berbahaya yang mempengaruh kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang dimana efek samping dari penggunaan obat ini adalah kecanduan atau menyebabkan ketergantungan terhadap zat atau bahan ini. Ada beberapa yang termasuk narkoba atau NAPZA yaitu : Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. Klien Yth, sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan kepada kami, Merujuk pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba. kemudian pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya. Bagaimana bila pecandu tetap diproses hukum ke pengadilan?. Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan karena penyelidik meyakini ia terlibat jejaring sindikat narkoba. Dalam mengadili, hakim diberikan rambu-rambu terkait penanganan kasus tersebut. Dalam pasal 103 Undang-undang Narkotika menyebutkan: (1). Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat : memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Apakah ada panduan hakim mengadili kasus pengguna narkotika? Dalam mengadili kasus tersebut, hakim berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di Undang-undang Narkotika, bukan pecandu lagi. Berikut barang bukti dan daftar batasannya: - sabu kurang dari 1 gram. - ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir. - Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram. - Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram. - Kelompok Ganja kurang dari 5 gram. - Daun Koka kurang dari 5 gram. - Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram. - Meskalin kurang dari 5 gram. - Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram. - Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram. - Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram. - Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram. - Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram. - Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram. - Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok. - Bufrenorfin kurang dari 32 mg Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!