Tanggung Jawab Pelunasan Utang Apabila Kreditur dan Debitur Meninggal Dunia

02/01/21

Oleh : nin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apabila antara yang meminjam dengan yang di pinjam telah meninggal dunia, siapa yang akan membayar utang tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara nin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudari Nindi di Jawa Barat. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Utang Piutang: Utang piutang adalah kegiatan transaksi yang biasa terjadi di masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup baik kebutuhan dasar ataupun untuk usaha (bisnis). Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat. Dari peristilahan (terminology) maka orang yang meminjam (penerima) disebut debitur, sedang memberi pinjaman disebut kreditur. Dari sisi hukum, urusan utang piutang termasuk ranah hukum perdata yang didasari adanya kesepakatan/perjanjian baik tertulis maupun lisan. Namun walau urusan pribadi, persoalan utang piutang jangan diangggap enteng karena bisa di bawa mati. Yaitu bisa ditagih sampai akhirat. Dan para ahli waris juga ikut bertanggung jawab untuk melunasi. Dan orang yang berutang jika tidak mampu melunasi dapat di bangkrutkan (pailit). Untuk itu, bijak dan berhati-hatilah dalam berutang kalau bisa dihindari. Sebagaimana Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), yang berbunyi: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yangwajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”. Dari sisi tanggung jawab, orang yang berutang jika tidak mampu membayar dapat di pailitkan dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur Pasal 2 UU Kepailitan, berbunyi: Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum. (3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. (4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. (5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Apalagi di era teknologi informasi (TI) atau era digital 4.0 dimana setiap orang memiliki smarrphone multi fungsi, dimana penawaran kredit uang tanpa agunan dengan persayaratan yang begitu gampang melalui media sosial begitu massiv. Maka berhati-hatilah terhadap tawaran utang kalau bisa di hindari. Perjanjian Utang Piutang Timbullnya utang piutang tentu di awali dengan adanya kesepakatan/perjanjian antara debitur dengan kreditur tentang hak dan kewajiban mereka masing-masing. Untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Agar terjadi suatu persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. Adanya kesepakatan para pihak; 2. Adanya kecakapan pihak yang membuat perikatan; 3. Adanya suatu pokok (obyek) tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. . Salah satu asas penting pada sebuah persetujuan/perjanjian (overeenkomst) adalah bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, serta harus dilakukan dengan jujur, itikat baik (good faith). Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pasal 1339 KUHPerdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. . Walaubagaimanapun jika salah satu pihak lalai atau dengan sengaja tidak menunaikan prestasi maka dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Yang berarti jika ada pelanggaran pada perjanjian, menyebabkan pihak yang dirugikan dapat melakukan pemanggilan/menegur dengan surat tertulis atau akta sejenis itu (somasi) sebanyak tiga kali. Jika tidak di indahkan atas peneguran tersebut, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Demikian juga dengan utang piutang jika debitur lalai atau dengan sengaja tidak mau membayar utangnya maka dapat di somasi dan digugat di pengadilan. Akibatnya harta debitur pun akan di sita sebagai jaminan untuk membayar utangnya. Pasal 1131 KUHPerdata, yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Kemudian Pasal 1132 KUHPerdata, berbunyi: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”. Menjawab Pertanyaan Anda: Apabila antara yang meminjam dengan yang dipinjam telah meninggal dunia, siapa yang akan membayar utang tersebut? Sebagaimana disampaikan bahwa dari sisi hukum, urusan utang piutang termasuk ranah hukum perdata yang didasari adanya kesepakatan/perjanjian baik tertulis maupun lisan. Walau sebagai urusan pribadi, persoalan utang piutang jangan diangggap enteng karena bisa di bawa mati. Yaitu bisa ditagih sampai akhirat. Dan para ahli waris juga ikut bertanggung jawab untuk melunasi. Dan orang yang berutang jika tidak mampu melunasi dapat di bangkrutkan (pailit). Jadi jika antara yang meminjam dengan yang dipinjam telah meninggal dunia, maka para ahli waris wajib membantu menyelesaikan urusan utang piutang tersebut. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. Yang dimaksud dengan hak dan kewajiban adalah bukan hanya harta benda kekayaan tetapi juga termasuk utang piutangnya (Pasal 833 KUHPerdata). Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur: (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c. menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. (2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Namun untuk mempermudah penyelesaian urusan utang piutang yang masih ada, maka ada baiknya di kumpulkan dulu surat, dokumen, saksi dan sebaginya sebagai bukti untuk mengurus penyelesaian utang piuang tersebut. Karena didalam hukum segala sesuatu harus disertai bukti yang cukup (Pasal 1865 KUHPerdata). Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!