Kemungkinan Pembebasan dan Upaya Perdamaian untuk Kasus Pencurian Berulang di PT Semen serta Pencabutan Laporan

02/01/21

Oleh : may***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakaj bisa teman saya dibebaskan karna sudah melakukan pencurian di pt.semen dan ini sudah dilakukan 4x.tapi dia ikut-ikutan teman yang sudah sering kali melakukan pencurian ini.bagaimana cara meminta perdamain ke pt semen.bagaimana cara mencabut kasus ini

Terima kasih atas pertanyaan saudara may kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Teman saudara sudah mencuri di Pt semen, dan sudah melakukan pencurian sebanyak 4x. 2. Teman saudara ikut-ikutan temanya yang sudah sering melalukan. Pertanyaan saudara, apakah bisa teman saudara di bebaskan, bagaimana cara meminta perdamaian ke PT. Semen. bagaimana cara mencabut kasus ini. Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal prinsip materialitas, melainkan prinsip legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”)  berbunyi sebagai berikut:” Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang- undangan pidana yang telah ada sebelumnya”.   Pasal itu menekankan pada asas, bahwa tidak ada suatu perbuatan pun yang terlarang atau diharuskan kecuali hal tersebut telah dinyatakan secara tegas dalam suatu ketentuan undang-undang,hingga hukum yang sifatnya tidak tertulis itu haruslah dikesampingkan, dan tidak ada satu hukuman pun yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang telah melanggar suatu larangan atau suatu keharusan, kecuali jika hukuman itu telah diancamkan dalam suatu ketentuan undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada pelanggarannya itu sendiri. Selain itu, prinsip tersebut juga sejalan dengan adagium yang telah mendapat suatu pengakuan secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu nullum delictum nulla poena sine lege praevia poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.    Sekarang kami akan membahas tentang Tindak Pidana Pencurian. Berdasar pada penjelasan tersebut, apabila dikaitkan dengan pertanyaan saudara Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:   “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP 900”. Pasal 362 KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyesuaikan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“PERMA 2/2012”): “Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.” Berdasarkan ketentuan tersebut maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).   Dalam penerapannya misalnya A masuk ke dalam rumah B dan mengambil Motor. Ketika hendak melarikan diri A tertangkap oleh C yang menjadi satpam perumahan B. Motor tersebut kemudian dikembalikan kepada B. Tindakan A tetap dikatakan sebagai pencurian meskipun barang yang telah dicuri dikembalikan dan korban tidak mengalami kerugian. Mengapa demikian? sebab delik pencurian dirumuskan secara formil yang lebih menitik beratkan pada tindakan, bukan akibat pencurian. Tindak Pidana Pencurian Sebagai Delik Biasa (Gewone Delict) Selanjutnya mengenai dapat atau tidaknya suatu Laporan Polisi dicabut setelah Pelaku mengembalikan kerugian kepada korban akan terjawab melalui pemahaman akan delik biasa (gewone delict)  dan delik aduan (klacht delict). Sebagian besar delik-delik dalam KUHP adalah delik biasa (gewone delict), artinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut tidak dibutuhkan pengaduan. Sebaliknya, ada beberapa delik yang membutuhkan pengaduan untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut, delik ini dikenal dengan klacht delict atau delik aduan. Eddy O.S. Hiariej menguraikan paling tidak ada tiga bab dalam KUHP yang berkaitan dengan delik aduan. Pertama, Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Kedua, kejahatan pencurian, pemerasan, dan pengancaman serta penggelapan dalam keluarga. Ketiga, kejahatan terhadap kesusilaan, yakni perzinahan. Salah satu sifat khusus dari delik aduan (klacht delict) adalah orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut: “Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”   Sebaliknya, dalam perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa (gewone delict), Laporan Polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban/adanya pengembalian kerugian kepada korban.   Tindak pidana pencurian yang saudara jelaskan bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa (gewone delict). Akibatnya, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, Laporan Polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat hentikan kecuali apabila Penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tidak pidana. Dari pertanyaan saudara kepada kami, - Bagaimana cara meminta perdamaian ke PT. Semen, teman Saudara dapat datang ke PT. Semen dengan membayar ganti rugi karena pencurian itu jika perwakilan PT. Semen itu menerima permintaan maaf, maka mintalah pihak PT. Semen tersebut untuk mencabut laporannya kepolisi. - Bagaimana cara mencabut kasus ini. Yang dapat mencabut kasus tersebut adalah pihak PT. Semen melalui perwakilannya. Perwakilan PT. Semen tinggal datang ke pihak berwajib untuk mencabut laporan tersebut.   Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Referensi: Eddy O.S. Hiariej.  Prinsip-Prisip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!