Kewenangan Plt Bupati Menetapkan Perkada Pengganti APBD Saat APBD Deadlock Karena Kepala Daerah Meninggal Dunia

02/01/21

Oleh : Ard***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Untuk pilihan jenis kasus kami tidak menemukan kategori yang pas. Pertanyaan kami, jika APBD mengalami DEADLOCK dapatkah PLT.BUPATI / PLT Kepala Daerah menetapkan PERKADA pengganti APBD? Disebabkan BUPATI/KEPALA DAERAH nya meninggal dunia.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Ardi tentang Plt. Bupati/Kepala Daerah deadlock terkait dengan APBD, akan kami jawab dengan penjelasan sebagai berikut baik sesuai dengan pertanyaan anda akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya Plt. Bupati/Kepala Daerah tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif, seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat structural, mengambil kebijakan yang bersifat strategis, seperti membuat Peraturan Kepala Daerah, merubah APBD yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD dan masih banyak yang lainnya tanpa persejuan Menteri Dalam Negeri karena Pejabat Pelaksana Tugas hanya sebagai melaksanakan tugas sebagaiman telah ditentukan oleh Undang-undang Pemerintahan Daerah sesuai dengan UU. No. 9 Th.2015 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi menurut keterangan anda telah terjadi Deadlock dalam APBD maka ada hal-hal yang telah terjadi dalam melaksanakan APBD yang tidak sesuai dengan APDB yang telah dishkan oleh DPRD dan Kepala Daerah pada saat penyusunan dan pembahasan RAPBD pada saat Bupati/Kepala Daerah difinitif sedang menjabat, Plt. Bupati hanya bisa melanjutkan kebijakan apa yang telah disetujui oleh DPRD karena Plt. Bupati/Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan mengambil kebijakan yang melampaui apa yang telah diamanatkan sebagai Pelaksana Tugas Bupati/Kepala Daerah tanpa ada persetujuan dari Mendagri. Sesuai dengan pertanyaan anda yang disampaikan kepada kami : Jika APBD mengalami Deadlock dapatkah Plt Bupat/Plt Kepala Daerah menetapkan PERKADA Penggati APBD ? Telah kami jelaskan diatas bahwa Plt. Bupati/Kepala Daerah itu diberi tugas dan kewenangan antara lain : 1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; 3. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; 4. menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan 5. melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Pada prinsipnya, tugas dan wewenang Plt itu sama dengan seorang kepala daerah. Yang membedakannya terletak pada kewenangan yang dibatasi, di mana pada Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, seorang Plt dilarang: a. Melakukan mutasi pegawai; b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun, pada Ayat (2) PP ini Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bisa dilihat, berdasarkan regulasi tersebut kewenangan seorang pejabat sementara kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sangat terbatas, terutama pelarangan untuk empat hal tersebut di atas.  Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!