Kewenangan Plt Bupati Menetapkan Perkada Pengganti APBD Saat APBD Deadlock Karena Kepala Daerah Meninggal Dunia
02/01/21Oleh : Ard***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Untuk pilihan jenis kasus kami tidak menemukan kategori yang pas. Pertanyaan kami, jika APBD mengalami DEADLOCK dapatkah PLT.BUPATI / PLT Kepala Daerah menetapkan PERKADA pengganti APBD? Disebabkan BUPATI/KEPALA DAERAH nya meninggal dunia.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Ardi tentang
Plt. Bupati/Kepala Daerah deadlock terkait dengan APBD, akan
kami jawab dengan penjelasan sebagai berikut baik sesuai dengan
pertanyaan anda akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari
aspek hukumnya.
Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya Plt. Bupati/Kepala Daerah
tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif, seperti
mengangkat dan memberhentikan pejabat structural, mengambil
kebijakan yang bersifat strategis, seperti membuat Peraturan
Kepala Daerah, merubah APBD yang telah ditetapkan dan disetujui
oleh DPRD dan masih banyak yang lainnya tanpa persejuan
Menteri Dalam Negeri karena Pejabat Pelaksana Tugas hanya
sebagai melaksanakan tugas sebagaiman telah ditentukan oleh
Undang-undang Pemerintahan Daerah sesuai dengan UU. No. 9
Th.2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Jadi menurut keterangan anda telah terjadi Deadlock dalam APBD
maka ada hal-hal yang telah terjadi dalam melaksanakan APBD
yang tidak sesuai dengan APDB yang telah dishkan oleh DPRD
dan Kepala Daerah pada saat penyusunan dan pembahasan
RAPBD pada saat Bupati/Kepala Daerah difinitif sedang menjabat,
Plt. Bupati hanya bisa melanjutkan kebijakan apa yang telah
disetujui oleh DPRD karena Plt. Bupati/Kepala Daerah tidak
mempunyai kewenangan mengambil kebijakan yang melampaui
apa yang telah diamanatkan sebagai Pelaksana Tugas
Bupati/Kepala Daerah tanpa ada persetujuan dari Mendagri.
Sesuai dengan pertanyaan anda yang disampaikan kepada kami :
Jika APBD mengalami Deadlock dapatkah Plt Bupat/Plt Kepala
Daerah menetapkan PERKADA Penggati APBD ?
Telah kami jelaskan diatas bahwa Plt. Bupati/Kepala Daerah itu
diberi tugas dan kewenangan antara lain :
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
3. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri
Sipil;
4. menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang
Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri; dan
5. melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan
Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri.
Pada prinsipnya, tugas dan wewenang Plt itu sama dengan seorang
kepala daerah. Yang membedakannya terletak pada kewenangan
yang dibatasi, di mana pada Pasal 132A ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, seorang Plt dilarang:
a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat
sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang
bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang
bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan
pejabat sebelumnya.
Namun, pada Ayat (2) PP ini Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Bisa dilihat, berdasarkan regulasi tersebut kewenangan seorang
pejabat sementara kepala daerah atau pelaksana tugas kepala
daerah sangat terbatas, terutama pelarangan untuk empat hal
tersebut di atas.
Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!