Sengketa kepemilikan tanah bersertifikat akibat klaim anak penjual dan pengaruh aparat desa serta langkah penyelesaian hukum dan pengukuran ulang tanah

01/01/21

Oleh : Tat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam bapak/ibu, mohon pencerahan terhadap permasalahan keluarga Saya ini. Orangtua Saya membeli tanah di desa yang kebetulan masih sangat kental keterlibatan hubungan keluarga antar-penduduknya. Orangtua Saya sebagai pendatang, membeli tanah di tahun 2001 dimana sebagian sudah dibangun sebagai rumah, sebagian lagi baru dikosongkan oleh pemilik setelah gempa Jogja 2006 (bagian samping belakang rumah), dan bagian depan berupa halaman tidak dipagar karena pertimbangan rasa toleransi kepada penjual tersebut yg masih bertetangga. Namun saat ini, anak dari penjual tanah tersebut yang memiliki rumah masih satu desa, namun tidak bertetangga secara langsung menyampaikan bahwa tanah yang dibeli oleh orangtua Saya masih milik keluarganya padahal kami masih memiliki sertifikat & bukti2 lainnya. Kebetulan penjual tanah tersebut juga sudah merupakan pasangan lansia yg sudah mulai pikun. Kami memang terkendala biaya untuk saat ini untuk melakukan pengukuran tanah kembali. Hal tersebut dimaafaatkan oleh anak Si Penjual tanah untuk menghasut tetangga sekitar hingga aparatur desa yg notabene masih ada hubungan kekeluargaan dengan yg bersangkutan. Apakah permasalahan ini bisa diselesaikan secara Hukum? Lalu sebaiknya Saya berkonsultasi terkait permasalahan hukumnya dahulu atau ke notaris dahulu untuk pengukuran tanah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tat* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth Tata Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya ingin menerangkan sedikit pokok masalah yang saudara rasakan, bahwa surat yang dimiliki saudara berbentuk sertipikat yang artinya memiliki kekuatan hukum di banding surat tanah lainya seperti AJB dan Girik namun demikian saya menyarankan supaya hal ini di tempuh melalui penyelesaian diluar pengadilan artinya musyawarah internal melalui perangkat desa dan jajaranya, lalu tatanan yang lebih tinggi adalah mengajukan gugatan perdata maupun langkah pidana jika memang musyawarah tidak membuahkan hasil yang maksimal. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita, DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!