Pencantuman Nama Ahli Waris dalam Surat Keterangan Waris untuk Balik Nama Sertifikat Tanah kepada Satu Anak
01/01/21Oleh : Mif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bpk/ibu Bapak saya sudah meninggal, terus mau balik nama sertifikat tanah. Sedangkan bapak saya punya 3 anak dan 1 istri. Semua sepakat bahwa balik namany atas nama saya seorang. Apakah saat pembuatan SKW harus menyertakan semua nama ahli waris, hanya menyertakan nama saya sendiri?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara mengenai balik nama sertipikat hak atas
ruma/tanah milik milik orang tua yang sudah meninggal, sedangkan anda adalah tiga
bersaudara, namun disini anda tidak menjelaskan apakah saudara anda ada yng perempuan atau
bahkan laki-laki semua. Kemudian terkait dengan harta milik orang tua yang sudah meninggal
berarti harta waris, maka jika membicarakan harta waris Di Indonesia berlaku dua hukum
waris yaitu hukum waris menurut Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan
hukum waris menurut BW/ KUH Perdata, Hukum Waris menurut BW/KUHPerdata diatur
dalam (Pasal 832 KUHPerdata).
Adapun yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun
luar nikah, suami atau isteri yang hidup terlama.Ahli waris adalah para anggota keluarga
sedarah yang sah maupun diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup terlama.
Selanjutnya selain KUHPerdata, di Indonesia bagi penganut Islam juga memiliki ketentuan
mengenai waris tersendiri yang sudah dikompilasikan/Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI)
dalam pasal 171 huuruf (a) KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang
mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah)pewaris, menentukan
siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi yang
diatur dalam kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa
bagiannya masing-masing Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang
beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan
berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPerdata”).
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu
kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri
dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam
perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat
pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari
pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang
tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila
dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek
dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan
urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam
hal ahli waris golongan I masih ada.
Pertama, dalam golongan I (kesatu) ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang
berhak menerima warisan. Kedua, Golongan II ini adalah mereka yang mendapatkan warisan
bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak
adalah kedua orangtua, saudara dan atau keuturunan pewaris ayah, ibu, dan kedua saudara
kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak
boleh kurang dari ¼ bagian. Ketiga, Golongan III Dalam golongan ini pewaris tidak
mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis
lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu.
Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.Dan
keempat, Golongan IV Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga
sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli
waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian.
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan
urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka
akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping.
Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah
derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih
dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurutKHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah : 1), golongan laki-laki terdiri dari Ayah, anak laki-laki, saudara
laki-laki, paman dan kakek; 2). Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan,
saudara perempuan dan Nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari dua atau janda. Seorang dapat terhalang menjadi ahli
waris apabila memenuhi ketentuan pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam yaitu: ahli waris
tidak beragama Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 171 hurur ( c) KHI yang
menyatakan bahwa yang dapat menjadi ahli waris adalah yang beragama Islam,
membunuh/menganiaya pewaris, sebagaimana terdapat Yurisprudensi/putusan Hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris tersebut karena dipersalahkan telah
membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris (pasal 173 huruf ( a)
KHI); dan, terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris
tersebut karena dipersalahkan memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris yang
melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang lebih berat (pasal 173 huruf (b)
KHI).Selanjutnya jika anda adalah merupakan saudara yang semuanya laki-laki maka tidak
menjadi masalah karena bagiannya sama besar, namun jika salah satu dari ahli waris/saudara
kandung anda adalah perempuan maka perbandingan pembagiannya adalah 2 : 1, artinya adalah
anak perempuan mendapatkan ½ dari bagian anak laki-laki.
Selanjutnya terkait dengan surat keterangan waris, dalam surat keterangan waris harus
mencantumkan semua ahli waris, hal ini mengingat bahwa saudara kandung anda memiliki
kedudukan yang sama sebagai ahli waris. Kemudian jika anda akan melakukan balik nama
harta waris menjadi atas nama anda sendiri/seorang, sedangkan anda bukanlah anak
tunggal/pewaris tunggal, maka sebaiknya terlebih dahulu dimusyawarahkan, kemudian dibuat
akta hibah dari saudara kandung anda kepada anda. Setelah terbit akta hibah kemudian anda
dapat melakukan balik nama sertipikat hak milik atas tanah ayah anda menjadi atas nama
anda sendiri, setelah terpenuhinya semua persyaratan balik nama sertipikat hak atas tanah
sebagaina diatur dalam PP 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUH Perfata
- KHI
- PP No. 24 tahun 1997
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!