Kelayakan Asimilasi bagi Narapidana Kasus Narkotika pada Tahun 2021

01/01/21

Oleh : Fau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum..saya seorang narapidana kasus narkotika..hukuman saya 4thn sun 4bln,sqya sudah menjalini hukuman selama 23bln saya mau tanya apa saya bisa dpt bebas asimilasi 2021

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fau** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara di Pidana 4 tahun 4 bulan. 2. Saudara di hukum karena kasus Narkotika 3. Saudara sudah menjalankan masa hukuman selama 23 bulan Pertanyaan saudara ; Apa saudara dapat bebas asimilasi ? Terkait masa pembinaan napi narkoba di lapas dapat kami sampaikan sebagai berikut : Pasal 6 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan warga pembinaan pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS. Pasal 14 (1) UU No.12 tahun 1995 menyebutkan bahwa narapidana berhak : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pengurangan masa penahanan/pembinaan di lapas dapat berkurang dengan diberikannya hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi hak-hak seperti pemberian remisi, pembebasan bersyarat yang dapat mengurangi masa tahanan napi kasus narkoba dapat diterima apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Terkait napi narkoba terdapat ketentuan dalam pasal sebagai berikut : Pasal 28 ayat 2 dan 3 mengatur terkait remisi pada napi narkoba, bahwa: (2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. (3) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 85 Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Selain itu juga seorang napi juga dapat diberikan pembinaan diluar lapas yang disebut sebagai asimilasi, yaitu proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pengaturannya diatur dalam pasal 44 dan 45 Permenkumham No. 3 tahun 2018 Pasal 44 (1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana. (2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. Pasal 45 (1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan. Bedasarkan pertanyaan saudara apakah saudara bisa mendapatkan asimilasi. Terkait vonis saudara 4 tahun 4 bulan dengan perkara narkoba, asimilasi bisa saudara dapat jika berkelakuan baik selama 6 bulan, aktif melakukan kegiatan pembinaan dan sudah menjalan kan masa hukuman selama 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan ) bulan. Demikian penjelasan kami, semoga dapat mencerahkan. Dasar hukum: - UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.    Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!