Kelayakan Asimilasi bagi Narapidana Kasus Narkotika pada Tahun 2021
01/01/21Oleh : Fau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum..saya seorang narapidana kasus narkotika..hukuman saya 4thn sun 4bln,sqya sudah menjalini hukuman selama 23bln saya mau tanya apa saya bisa dpt bebas asimilasi 2021
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fau** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara di Pidana 4 tahun 4 bulan.
2. Saudara di hukum karena kasus Narkotika
3. Saudara sudah menjalankan masa hukuman selama 23 bulan
Pertanyaan saudara ;
Apa saudara dapat bebas asimilasi ?
Terkait masa pembinaan napi narkoba di lapas dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Pasal 6 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pembinaan
warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan warga
pembinaan pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS. Pasal 14 (1) UU No.12 tahun 1995
menyebutkan bahwa narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak
dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Pengurangan masa penahanan/pembinaan di lapas dapat berkurang dengan diberikannya
hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi hak-hak seperti pemberian
remisi, pembebasan bersyarat yang dapat mengurangi masa tahanan napi kasus narkoba
dapat diterima apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Terkait
napi narkoba terdapat ketentuan dalam pasal sebagai berikut : Pasal 28 ayat 2 dan 3
mengatur terkait remisi pada napi narkoba, bahwa:
(2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika
dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya.
(3) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan
prekusor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun.
Pasal 85 Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor
narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan
2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana
yang wajib dijalani.
Selain itu juga seorang napi juga dapat diberikan pembinaan diluar lapas yang disebut
sebagai asimilasi, yaitu proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan
dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pengaturannya
diatur dalam pasal 44 dan 45 Permenkumham No. 3 tahun 2018 Pasal 44
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana.
(2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Pasal 45 (1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan)
bulan.
Bedasarkan pertanyaan saudara apakah saudara bisa mendapatkan asimilasi. Terkait
vonis saudara 4 tahun 4 bulan dengan perkara narkoba, asimilasi bisa saudara dapat jika
berkelakuan baik selama 6 bulan, aktif melakukan kegiatan pembinaan dan sudah
menjalan kan masa hukuman selama 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling
singkat 9 (sembilan ) bulan.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
- UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum
dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang
tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!