Pengaturan Pembagian Waris Jika Terdapat Surat Wasiat dari Ayah
01/01/21Oleh : may***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pembagian waris siapa yg atur , jika sudah ada surat wasiat dari ayah saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara may* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis anda yang tidak menyebutkan
agama pewaris maka, kami sampaikan ketentuan hukum waris dan wasiat menurut
hukum perdata dan hukum Islam.
Berdasarkan pasal 874 KUHPerdata, segala harta peninggalan seseorang yang
meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh
mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah yang
dimaksud adalah surat wasiat. Pasal 875 KUHPerdata, Surat wasiat atau testamen
adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi
setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Ini berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua
harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat
wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris.
Akan tetapi perlu diingat juga bahwa surat wasiat pun ada pembatasannya. Wasiat harus
memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris
yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak
boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris.
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta
benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-
undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan
sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai
wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam
Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata.
Sedangkan menurut hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara
lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf f KHI
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah: “pemberian suatu benda dari
pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal
dunia”. Pasal 171 huruf a KHI juga menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah
hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah)
pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya
masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang
berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.
Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH
Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru
terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di
Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi
ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun
yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-
peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama
tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi
utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan
mencukupi untuk itu.
Terdapat 4 Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada
empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara
dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris.
Terkait 4 golongan ini Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak
mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi
dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka
itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan
anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota
keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua
tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya.
KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak
membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan
pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis
lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi
derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian
warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang
yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Sedangkan menurut hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum
kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris
dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam
adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-
masing.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan
nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang
atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak
perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua
berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila
tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga
bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki
dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila
mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga
bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai
satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan
kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat
dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara
laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua
berbanding satu dengan saudara perempuan.
Berdasarkan ketentuan diatas maka jika berdasarkan KUHPerdata pembagian waris
ditentukan ada tidaknya wasiat. Jika ada wasiat maka pembagiannya tidak boleh
melanggar bagian mutlak ahli waris lainnya. Sedangkan jika berdasarkan hukum Islam
(KHI) maka wasiat tidak ditujukan untuk ahli waris melainkan kepada orang lain.
Adapun pengaturan pembagian jika menurut hukum negara pengaturannya ada dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KHUPerdata) jika pembagian berdasarkan
hukum Islam, di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!