Kemungkinan Gugatan Balik Istri atas Dugaan Perselingkuhan Suami dalam Sengketa Rumah Tangga
01/01/21Oleh : Vit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami ingin menuntut saya yang tidak sengaja slingkuh. Padahal jauh sebelum saya melakukan perselingkuhan yang hanya 1 hari, suami saya sudah dengan sengaja berselingkuh dan berzina dengan tetangga saya sendiri. Mungkin tujuannya hanya ingin menghancurkan nama baik saya. Apakah bisa saya tuntut dia balik?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri VITA dari
JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on
line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada
kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi
dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti; 1 suka
menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur;
curang; serong; 2 suka menggelapkan uang; korup; 3 suka menyeleweng.
Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan
dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Agar bisa
dijerat dengan pasal ini, perzinahan tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Tidak
boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Zina (overspelt) menurut KUHP
adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin
dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan
perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan ). Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan
menemui bermacam batu ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak
suami atau istri. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi
pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan
zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan
istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 (“KUHP”).
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa
yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti
dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum
dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan
belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja
dan tempat tidur menjadi tetap.
Kemudian misalnya jika ada seorang laki-laki yang masih terikat perkawinan
dan melakukan hubungan badan dengan perempuan yang belum menikah. Maka dari
kasus tersebut laki-laki itu dapat dikenakan pasal 284 sebagai pelaku. Sedangkan
pihak wanita dijerat sebagai turut serta. Begitu juga dengan sebaliknya. Pasal ini
mengatur tentang perzinahan, atau yang biasa disebut mukah (overspel). Oleh karena
Anda sudah menikah, maka perbuatan dengan H dapat dikualifisir sebagai
perzinahan, dan karenanya polisi dan jaksa bisa menggunakan pasal 284 KUHP.
Pada Prinsipnya, semua orang berhak mengadu atau melaporkan ke polisi
asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang
menjadi korban dalam suatu tindak pidana.
Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang
disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang
kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana. Apabila Kedua suami-isteri sama-sama melakukan tindak
pidana perzinaan, dan kedua nya ingin saling lapor ke kepolisian atas dasar perzinaan
yang sma-sama dilakukan antar suami-isteri terhadap masing-masing pasangan
selingkuhnya. Namun bagi pelapor/pengadu harus perlu memperhatikan alat bukti
yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan pelaporan/pengaduan ke pihak
kepolisian sebagaiaman yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP
“Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa”
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari
pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta
selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal
284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal ini merupakan suatu delik
aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari
pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Kemudian mengenai sanksi
yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284
ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama
sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi
selingkuhannya tersebut. Sebagai pelaku turut serta. Delik perzinahan atau overspell
adalah delik aduan yaitu delik yang diproses harus ada laporan aduan dari pihak yg
merasa dirugikan jika tanpa aduan delik ini tdk dapat diproses secara hukum itu yg
membedakan dengan delik umum biasa.Delik aduan kebanyakan menyangkut
masalah kehormatan dan privasi karenanya diserahkan sebagai hak korban (pihak yg
merasa dirugikan) utk melakukan aduan karena bisa saja utk menghindari rasa malu
menyangkut kehormatan korban membiarkan utk tdk diproses secara hukum.
Syarat delik perzinahan pelakunya salah satu dan atau keduanya masih terikat
dalam perkawinan, jika salah satu pelakunya tidak terikat dalam perkawinan disebut
pelaku turut serta.Syarat lainnya harus ada gugat cerai hal ini menurut tafsir van
bemelen dalam KUHP (belanda) tujuannya utk menghormati lembaga perkimpoian
tidak main-main utk dijadikan pemerasan, karena dulu ada modus suami sengaja
menyuruh isterinya bersetubuh dengan laki-laki lain kemudian melakukan pemerasan
dengan mengancam untuk dilaporkan sebagai delik perzinahan, sehingga utk delik
perzinahan harus ada syarat adanya pengajuan gugat cerai.
Kesimpulan
Bisa saja melapor tapi harus hati-hati, untuk melaporkan perselingkuhan (pidana
zina) harus punya bukti yang dapat menunjukan suami dan pasangan selingkuhnya
melakukan hubungan seksual, jadi kalo mau lapor polisi mesti punya saksi mata, bukti
chat, sms, atau percakapan yg menandakan mereka pernah hubungan seks dan juga
butuh bukti saksi, misalnya ada orang melihat suami anda dan perempuan lain check
in hotel atau tempat tertutup lain.
Bukti lain yg anda punya cuma bisa dijadikan petunjuk untuk meyakinkan polisi
kalo hubungan suami anda mengarah pada perzinaan. Tapi ada juga resikonya, nnti
kalo bukti yang anda serahkan tidak dapat meyakinkan polisi kalo perzinahan itu ada
anda bisa dilaporkan balik dengan pidana fitnah oleh pihak perempauan yang
disangkakan melakukan perzinaan dengan suami anda. tapi jika terbukti berzina maka
suami anda dan teman selingkuhnya bisa di hukum 9 bulan penjara.
Pengaduan ke pihak kepolisian Dalam kasus pidana perzinanahan, R. Soesilo
menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila laki-laki
(A) mengadukan bahwa isterinya (B) telah berzinah dengan laki-laki lain (C), maka (B)
sebagai yang melakukan perzinahan dan C sebagai yang turut melakukan perzinahan,
kedua-duanya harus dituntut. Demikian juga sebaliknya terhadap anda dan teman pria
selingkuh anda jika dilaporkan oleh suami anda.
Dari ketentuan tersebut di atas, tampak bahwa baik istri Anda maupun laki-laki
yang mempunyai hubungan khusus dengan istri Anda dapat dikenakan pidana
berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya
dapat dilakukan atas pengaduan Anda atau istri dari laki-laki itu, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP. Ditegaskan pula oleh R. Soesilo bahwa
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat
dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang
dimalukan).
Resiko saling lapor ini adalah jika semua aduan/laporan kedua belah pihak
diproses, maka resiko kedua pangan ini akan sama-sama diprores baik sama sebagai
saksi pelapor/pengadu maupun akan sama-sama diproses selaku pelaku perzinaan,
dan semua nya bisa dikenakan sanksi sebagaiaman diatur /diuraiakn diatas dan sama
sama bisa masuk penjara semua. Akan tetapi, karena pada dasarnya upaya hukum
pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam penyelesaian
suatu masalah, kami menyarankan Anda untuk lebih mengedepankan upaya
kekeluargaan dengan istri Anda maupun laki-laki tersebut dengan mengingat tujuan
dari suatu perkawinan itu sendiri.
Jika suatu hubungan suami-istri/rumah tangga sudah tidak harmonis lagi,
mungkin jalan perceraian merupakan jalan keluar yang terbaik. Ketentuan yang
mengatur mengenai perkawinan terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UUP). Pasal 39 ayat (2) UUP menyebutkan bahwa untuk melakukan
perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat
hidup rukun sebagai suami istri. Dan perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan,
antara lain jika salah satu pihak berbuat zina atau berselingkuh. Terus-menerusnya
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adanya harapan akan hidup rukun lagi
dalam rumah tangga juga merupakan alasan perceraian dapat terjadi (Pasal 116
Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER HUKUM;
KUHPidana
KUHAP
UU PERKAWINAN
KHI
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang
penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!