Perhitungan Remisi, Pembebasan Bersyarat, dan Perkiraan Masa Bebas Narapidana Narkotika (PP 99) dengan Justice Collaborator
31/12/20Oleh : Nat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana jika suami saya di tahan tanggal 23 mRet 2017. Dan vonis 7 tahun subsinder 2 bulan.. dalam kasus narkoba terkait pp 99.dia dapat remisi berapa. Jika di sudah punya justice colaboration dan juga exp kepulangan nya kapan? jika mengurus pb? Seharusnya pulang kapan.. makasi sudah membantu pertanyaan saya..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nat**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya. Berikut akan kami jelaskan pengertian dari Justice Collaborator (JC) yaitu kesanggupan seseorang untuk bekerjasama dalam pengungkapan perkara. Justice Collaborator diberikan saat dalam penyidikan baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum lainnya.
Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Sedangkan terkait dengan pertanyaan klien. Kapan perkiraan klien bebas. Klien divonis 7 tahun + 2 bulan subsider. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1999 ayat (1) huruf k, bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Pasal 82 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Jadi setidaknya, saudara klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana (minimal 9 bulan).
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
1 Tahun = 12 Bulan x 7 + 2 = 86 Bulan
2/3 x 86 Bulan = 57,3 Bulan
57,3 Bulan : 12 = 4,7 Tahun.
Sudah menjalani hukuman dari tanggal 23 Maret 2017, dengan vonis hukuman 7 Tahun Subsider 2 Bulan. Menurut perhitungan kami, diperkirakan suami klien mendapat pembebasan bersyarat di Tahun 2021. Tetapi untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, klien atau suami klien bisa menanyakan langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!