Potensi Pidana Penggelapan atas Keterlambatan Pelunasan Sisa Kewajiban dalam Arisan Online
31/12/20
Oleh : Vel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya pernah ikut arisan online. Setelah bermain beberapa kloter sy kolaps karena PHK dan dg ekonomi yg pas2an dr hasil jualan makanan ringan. Owner memberi keringanan dg cara di cicil selama 1th dg setoran minimal 500rb perbulan dg total rekap global 24jt (sudah trmasuk biaya admin dan riba) sy menyanggupi dan menandatangai pernyataan di atas materai dg ancaman apabila sy tidak melunasi maka akan di tindak lanjut kpd yg brwajib dg tuduhan penggelapan dana titipan. Tetapi stlah genap 1th itu sy minta perpnjangan waktu dg sisa 6jt yg blm sy lunasi dr 24jt tersebut karena ekonomi semakin menurun dg situasi pandemi ini (sy tulang punggung keluarga, suami tdk bekerja juga kena PHK). Yg menjadi pertanyaan saya, apakah sy bisa di pidana apabila sy tidak melunasi atau tdk bisa mlunasi tepat waktu dg tuduhan penggelapan dana titipan? Sementara dr 24jt hanya sisa 6jt saja yg belum sy bayar. Sy selalu terekan karena owner selalu mengancam saat menagih via HP. Sdgkan saya setiap bulan rutin selalu setor kpd owner.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di
antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah
pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah
sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu
tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila
kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam
arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati
sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu
apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran
tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari
para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan
syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online,
berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-
undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Saudara telah mendapatkan pembayaran
atas arisan yang Saudara ikuti, namun belum selesai cicilan dan diminta untuk berhenti oleh
owner dan peserta arisan lainnya yang belum mendapat giliran pembayaran, maka perlu kami
sampaikan sebagai berikut :
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang Saudara
setujui dengan mengikuti arisan online merupakan sebuah perjanjian.
Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, agar tidak timbul permasalahan di kemudian
hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami akan
menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan
mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya
suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek
perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek
perjanjian dinamakan syarat objektif.
Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg
atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila
syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau
perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang
perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih
terus berlaku.
Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus
sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu
harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan.
Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang
menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte).
Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat
untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan
sebagainya.
Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam
permasalahan Saudara, diajukan oleh pihak owner yang sudah tidak mau meneruskan arisan lagi.
Biasanya dalam kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai dengan keinginan
para pihak, misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk
menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-
masing sesuai dengan kesepakatan di awal.
Apabila dari penjelasan Saudara bahwa Saudara tidak ingin mengakhiri arisan di tengah jalan
dan akan terus melanjutkan cicilan hingga selesai. Namun ada beberapa member yang tidak
melakukan pembayaran. Terkait dengan member yang tidak melakukan kewajibannya untuk
membayar, maka di dalam hukum hal tersebut dinamakan dengan wanprestasi. Apabila sampai
pada saat jatuh tempo salah satu pihak belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat
digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk
wanprestasi, yaitu dalam hal :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk memastikan bahwa salah satu pihak di dalam perjanjian telah melakukan wanprestasi,
maka pihak lainnya dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai
somasi.
Terkait dengan pertanyaan Saudara tentang keterlibatan apabila ada laporan terhadap member
yang melakukan wanprestasi, maka sejauh sebagai penguat alat bukti, maka keterangan Saudara
mungkin berguna untuk laporan tersebut, namun untuk terlibat sebagai pihak, Saudara hanya
sebagai pihak di dalam perjanjian Saudara dengan si owner, kecuali di dalam perjanjian awal
ditentukan lain. Setiap member yang lain, termasuk member yang melakukan wanprestasi
memiliki hak dan kewajiban masing-masing yaitu berhak atas pembayaran dan berkewajiban
untuk membayar cicilan seperti yang telah diperjanjikan sebelumnya. Seharusnya owner hanya
mengejar member yang melakukan wanprestasi, sehingga terhadap member lain yang berniat
baik seperti Saudara tidak dapat dilakukan pelaporan karena telah melaksanakan kewajiban
pembayaran. Sebagai antisipasi seandainya dilakukan pelaporan, maka Saudara perlu
melengkapi bukti-bukti setoran sebagai pelaksanaan kewajiban Saudara dalam membayar arisan.
Terkait himbauan si owner dan member lainnya yang ingin memberhentikan arisan, selama para
pihak di dalam perjanjian semua setuju, maka arisan dapat diberhentikan. Yang menjadi catatan
penting di dalam sebuah perjanjian adalah kesepakatan para pihak. Apabila semua pihak setuju
untuk melakukan persetujuan lain, termasuk untuk memberhentikan perjanjian sebelumnya,
maka hal tersebut juga menjadi hukum untuk para pihak. Yang penting seluruh hak dan
kewajiban para pihak tidak ada yang tercederai.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!