Gugatan Pembagian Harta Warisan Ayah dengan Istri Kedua atas Rumah, Mobil, dan Tanah yang Diperoleh Sebelum dan Sesudah Perkawinan

31/12/20

Oleh : Kas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang pa.mohon masukanya,dan arahanya,bapak saya meningal,tapi sama istri ke dua dan meninggalkan harta,rumah ,mobil,dan tanah,sebelum menikah harta yang lama masih dibawah orang tua saya,iyaitu berupa harta tanah,dan sebelum menjkah bapak saya sudah karywan BUMN,lalu menikah lagi,dan ibu tiri saya TDK punya anak dari bapak saya ,pertanyaan saya apakah bisa digugat seluruh peningalan harta orang tua saya,dan hukumny bagaimn terimakasih mohon bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kas*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai pertanyaan anda terkait harta yang telah ditinggalkan ayah anda karena meninggal dunia ketika menikah dengan istri kedua. Bahwa harta yang ditinggalkan oleh ayah anda menjadi harta harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya, dan dapat dijelaskan sebagai berikut: Masalah warisan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan diatur di dalam Buku II (Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), juga waris adat yang dalam prakteknya masih diterapkan. Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.  “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. Golongan IV adalah: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Dari penjelasan di atas anda sebagai anak yang jelasa mempunyai hubungan darah dengan ayah anda masuk dalam golongan I yang mendapatkan warisan. Mengenai apakah dapat menggugat seluruh harta ayah anda? Tentu jawabannya tidak bisa karena ayah anda mempunyai istri yang juga berhak mendapatkan warisan sesuai dengan jumlah pembagiannya. Kami berasumsi bahwa ibu tiri atau istri kedua dari ayah anda dinikahi secara legal/resmi yang dicatat oleh petugas pencatat nikah (KUA). Tetapi jika ibu tiri dinikahi oleh ayah anda secara siri/dibawah tangan maka secara hukum perundang-undangan ibu tiri anda tidak mendapatkan warisan, hanya hibah atau wasiat jika ayah anda memberikannya. Kembali kepada pertanyaan anda bahwa harta yang ditinggalkan ayah anda menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan pembagiannya yaitu salah satunya anda dan ibu tiri anda, dan anda tidak dapat menggugat seluruh harta ayah anda, yang dapat digugat hanya harta waris dan mungkin harta hibah jika ayah anda memberikan hibah. Kami menyarankan agar dapat disampaikan kepada ibu tiri anda untuk menghitung harta ayah anda dan selanjutnya untuk membaginya sesuai dengan aturan yang yang berlaku. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!