Sengketa Pembagian Dana JKK/JKM Taspen dan Hak Beasiswa Anak dengan Ibu Tiri Setelah Meninggalnya PNS

31/12/20

Oleh : Tri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya tiga bersaudara tinggal bersama alm. ayah saya. ibu tiri saya tinggal di kota yg berbeda. pada bulan agustus yg lalu saya dan ibu tiri saya mengajukan klaim asuransi milik ayah yg PNS saya dan cair bulan september. pembagian hak asuransi terbagi dan saya mendapat hak asuransi lebih besar dibanding ibu tiri saya. kemudian pada bulan november, cairlah uang JKK JKM Taspen ke rek. ibu tiri saya. dan saat menghubungi pihak taspen, pihak taspen meminta saya untuk membaginya secara kekeluargaan. saya menghubungi ibu tiri saya dengan maksud meminta uang beasiswa saja. namun ibu tiri saya malah mempertanyakan hak asuransinya yang nilainya lebih kecil daripada hak asuransi saya dan adik-addik saya. apakah tindakan saya meminta hak beasiswa tersebut salah? saya juga ada bukti email taspen yg menyatakan bahwa ada beasiswa di dana yg sudah diterima ibu tiri sya. namun beliau tidak menanggapi saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudari Trisnawati sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudari Trisnawati untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudari Trisnawati hadapi. Permasalaha yang Saudara hadapi ini pada dasarnya terkait masalah pembagian harta bersama dan pembagian warisan. Bahwa dari keterangan Saudara, Saudara tidak menjelaskan agama yang dianut oleh Saudara dan keluarga, oleh karena itu sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Secara umum hal-hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Kewarisan. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan kepemilikan harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (yang berhak menerimanya), yang mencakup apa saja yang menjadi harta warisan, siapa-siapa saja yang berhak menerima, berapa besar forsi atau bagian masing-masing ahli waris, kapan dan bagaimana tata cara pengalihannya. Para pihak yang berhak menerima warisan ada golongan yang disebut Ashabul Furudh. Para ahli memiliki kesamaan pendangan mengenai apa yang dimaksud dengan ashabul furudh, yaitu orang-orang yang mempunyai bagian yang pasti dan terperinci sehubungan dengan warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Ashabul furudh ini merupakan golongan tertinggi yang harus didahulukan daripada golongan-golongan yang lain (ashabah nasibiyah atau dzawil arham). Pertama-tama, saya jelaskan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah harta benda dalam perkawinan. Hal tersebut diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu : Pasal 35 : (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 : (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. (2) Mengenai harta bawaan masing-masing , suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Pasal 37 : Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bertolak dari pasal-pasal di atas, maka kedudukan harta yang ada tersebut sepanjang bukan merupakan harta bawaan, merupakan harta bersama. Terkait kasus yang Saudara sampaikan terkait uang Taspen (Dana Tabungan dan Pensiun Pegawai Negeri) almarhum orang tua Saudara. Selanjutnya, berikut akan saya jelaskan terkait kewarisan menurut hukum Islam. Dalam hukum Indonesia, hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 96 Buku I Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan : 1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,. 2. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hokum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Dalam Pasal 97 disebutkan : Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf a Buku II Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 182 KHI, besaran atau bagian masing-masing ahli waris adalah : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selain berdasarkan ketentuan Hukum Islam, pembagian warisan di Indonesia juga didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata, yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata dinyatakan : “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. Selain itu, Pasal 852 KUH Perdata menyatakan : Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, berkaitan dengan pertanyaan Saudara, maka dana yang didapat baik itu dana yang berasal dari Asuransi maupun Taspen almarhum orang tua Saudara adalah merupakan bagian dari harta bersama peninggalan almarhum orang tua Saudara. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan hukum Islam, maka seharusnya pembagian dana tersebut adalah ibu tiri Saudara mendapat 1/8 bagian sedangkan Saudara dan 2 orang Saudara kandung mendapat 7/8 bagian. Pembagian ini juga termasuk pembagian warisan yang ada dari almarhum ayah Saudara. Jika dari Saudara bertiga ada yang laki-laki, maka dari bagian harta sebesar 7/8 bagian tadi, maka anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Selanjutnya, jika didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka pembagian dana asuransi dan dana Taspen tersebut dapat dibagi secara merata baik untuk Ibu Tiri maupun Saudara bertiga. Namun demikian, sebaiknya masalah ini bisa diselesaikan melalui musyawarah secara bersama-sama dengan melibatkan keluarga yang dituakan atau meminta masukan tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3. Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!