Penggantian Nadzir Wakaf Yayasan atas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Tanah Wakaf Pendidikan oleh Ahli Waris Wakif
31/12/20
Oleh : Dwi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pada tahun 2006 ayah saya mewakafkan sebidang tanah kepada sebuah yayasan yang diketuai oleh Bpk Dj untuk kepentingan pendidikan. Sampai saat ini tahun 2020 yang sudah terbangun gedung sekolah hanya sekitar 10% dari seluruh tanah yang sudah di wakafkan. Saat ini ayah sebagai wakif dan Bpk Dj sudah meninggal dunia. Selama ini saya selaku ahli waris wakif "menduga" pengelola yayasan memanfaatkan pembangunan sekolah itu untuk kepentingan pribadi dengan cara meminta bantuan dana kepada perseorangan. Hal ini di kuatkan oleh pengurus sekolah yang melihat adanya perilaku kecurangan tersebut. Pertanyaan saya: 1. Apakah saya bisa mengajukan peninjauan ulang nadzir atau mengganti nadzir wakaf ini?
2. Kepada siapa saya harus melaporkan permasalahn ini?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya
Perlu diketahui bahwa penggantian nazhir telah diatur secara khusus dalam
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah. Nazhir
dapat diganti karena beberapa hal sebagaimana diatur dalam dalam Bab III Penggantian
Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah Pasal 3 ayat (1) yang
menyatakan bahwa nazhir dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang.undangan;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
f. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan
yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
g. diberhentikan oleh BWI.
Berdasarkan aturan tersebut, jika nazhir yang bersangkutan melakukan pelanggaran
dengan memanfaatkan pembangunan sekolah itu untuk kepentingan pribadi dengan cara
meminta bantuan dana kepada perseorangan, maka dapat dianggap melanggar ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Karena pelanggara
tersebut maka nazhir yang bersangkutan dapat diberhentikan dan digantikan oleh nazhir
lain.
Menjawab pertanyaan Saudara tentang pelaporan penggantian nazhir, Saudara
dapat melaporkannya kepada Badan Wakaf Indonesia yang ada di wilayah Saudara.
Setelah mendapat keputusan penggantian dari Badan Wakaf Indonesia, Saudara
kemudian meminta pengesahan dari Kantor Urusan Agama setempat. Prosedur pelaporan
penggantian ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Wakaf Indonesia
yang menyatakan:
”(2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh BWI.
(3) Dalam hal terjadi penggantian Nazhir, BWI menerbitkan surat keputusan BWI
tentang penggantian Nazhir.
(4) Berdasarkan surat keputusan BWI tentang penggantian Nazhir, Nazhir wajib
mengurus surat pengesahan Nazhir baru di KUA setempat.”
Adapun persyaratan penggantian nazhir, diatur dalam Bab IV Persyaratan Penggantian
Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah Pasal 4 ayat (1) yang
menyatakan:
“(1) Persyaratan umum penggantian Nazhir:
a. surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang
ditujukan kepada BWI;
b. surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir
kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan:
1) meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang
berwenang;
2) berhalangan tetap dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang
bersangkutan bermaterai cukup;
3) mengundurkan diri dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak
yang bersangkutan bermaterai cukup;
4) tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan surat
pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup;
5) dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dengan melampirkan salinan putusan pengadilan.
6) bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum dengan
melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
c. hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir
paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta
melampirkan daftar peserta rapat;
d. daftar riwayat hidup calon Nazhir;
e. foto kopi Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir;
f. foto kopi AIW dan Surat Pengesahan Nazhir yang dilegalisir KUA setempat;
g. foto kopi sertifikat tanah wakaf (jika sudah bersertifikat).”
Secara khusus, ayat (2) huruf a mengatur tentang penggantian nazhir yang merupakan nazhir
perorangan, yaitu:
“1) memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan, yaitu: warga Negara Indonesia,
beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum;
2) salah seorang Nazhir perseorangan harus bertempat tinggal di kecamatan tempat
benda wakaf berada;
3) memiliki program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.”
Demikian penjelasan kami terkait penggantian nazhir. Semoga penjelasan kami dapat
membantu Saudara memecahkan masalah hukum yang dihadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!