Perhitungan Tanggal 2/3 Masa Pidana 4 Tahun 6 Bulan Sejak Penahanan 9 Agustus 2019

31/12/20

Oleh : Nad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Anak saya mulai di tahan tgl 9 agustus 2019, kapan tepatnya tanggal bulan dan tahun 2/3 anak saya, apakah juni 2021 anak saya telah menjalani 2/3 masa hukumannya?? Mohon penjelasan secara detail. Terima kasih atas penjelasan bpk,,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan dari ibu Nadiratululyah, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang pengertian Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Yang terhormat saudara Nadiratululyah, sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan kepada kami bahwa cara untuk menghitung secara detail 2/3 dari vonis Pengadilan 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara, seseorang warga binaan adalah sebagai berikut : 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dari hasil vonis hakim Pengadilan, jadi baru bisa diusulkan Pembebasan bersyarat (PB) setelah anak ibu menjalani 2/3 yaitu : 4 tahun 6 bulan sama dengan 54 (lima puluh empat) bulan dibagi 3 (tiga) sama dengan 18 (delapan belas) bulan, jadi 2/3 adalah 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan baru dapat diusulkan Pembebasan Bersyarat, dan apabila mendapatkan remisi akan dikurangi masa pidana. Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun syarat Substantif adalah sebagai berikut: Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!