Prosedur pembuatan AJB dan balik nama sertifikat rumah yang dibeli tanpa AJB ketika penjual meninggal dan ahli waris masih di bawah umur
31/12/20Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tahun 2005 saya membeli sebuah rumah dari pihak 1 (Seorang Istri), sampai saat ini belum balik nama dan AJB pun tidak ada. Perjanjian jual beli hanya sebatas pernyataan di atas materai. Tahun 2019 pihak 1 meninggal dan ahli warisnya suami dan seorang anak dibawah umur. Jika saya ingin membuat AJB atau Balik nama sertifikat rumah langkah apa yang sebaiknya saya lakukan? karena banyak masukan dari sana sini yang menyebabkan simpang siur. Mohon penjelasannya terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara mengenai balik nama sertipikat hak atas
ruma/tanah milik saudara yang perolehannya dengan cara membeli maka saudara harus belum
membuat akta jual bali dan balik nama sertpikat, sedangkan yang ada pada anda hanyalah
kuitansi/perjanjian bermaterai, sedangkan pemilik sudah meninggal yang ada tinggal suami
dan anak yang masih di bawah umur. Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya pembelian
tanah/bangunan haruslah bersifat terang dan tunai, pasal 1457 KUHPerdata menyatakan ”Jual
beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar yang telah
diperjanjikan”, kemudian pasal 1458 KUHPerdata menyatakan :Jual beli itu dianggap telah
terjadi antara kedua belah pihak , seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat
tentang kebndaan tersebut harganya meskipun kebendaan belum diserahkan maupum harga
belum dibayar”, kemudian terkait dengan jual beli tanah harus dilakukan dihadapan pejabat
pembuat akta tanah (PPAT) atau Notaris dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak
bisa dilakukan dibawah tangan melainkan harus melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB),
sebagai dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah/bangunan dari
pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru, sebagaimana diatur dalam pasal 37
ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang berbunyi :
melalui cara lain misal hibah/waris saudara pun harus terlebih dahulu membuat akta
Hibah/waris, sebagaimana saudara sampaikan bahwa saudara akan melakukan balik nama
sertipikat hak milik atas tanah milik sendiri. Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas
satuan rumah /rumah susun melalui jual beli tukar menukar, hibah, pemasukan dalm
perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. Kemudian terkait dengan
pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan. Selanjutnya terkait dengan Akta Jual
Beli (AJB), AJB diterbitkan oleh Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris setelah
terpenuhinya syarat yang ditentukan, adapun syarat-syarat tersebut antara Lain: 1) Sertipikat
Tanah Asli dan Fotokopi; 2)Pajak Bumi dan Bangunan dua Tahun terakhir asli dan Fotokopi;
3)KTP penjual dan Pembeli (jika dia telah berkeluarga maka fotokopi KTP suami Istri; 4)
Fotokopi Kartu Keluarga; 5) Fotokopi surat nikah/akta nikah jika sudah nikah; 6) Surat
keterangan kematian jika nama yang tercantum dalam sertipikat telah meninggal; 7) Surat
Keterangan Waris/ahli waris; 8) Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP); 8) Bukti pembayaran.
.Jika hal ini telah terpenuhi maka AJB dapat diterbitkan oleh PPAT/Notaris setelah ditanda
tangani pihak penjual/ahli warisnya dan Pembeli. Akta Jual Beli dibuat rangka dua satu
lembar untuk yang bersangkutan satu lembar lagi untuk diajukan ke Badan Pertanahan guna
balik Nama Sertipikat, sebagaimana diatur dalam pasal 40 PP No. 27 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah yang menyatakan :1) selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal
ditandanganinya akta yang bersangkuta PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya
berikut dokuemn-dokumen yang bersangkutan kepada kantor Pertanahan untuk didaftar; 2)
PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para pihak yang bersangkutan.
Kemudian jika anda akan melakukan balik nama/pembuatan sertipikat, terlebih dahulu
anda menghubungi/menemui suami dari penjual dengan nembawa bukti-bukti dan saksi, dan
sampaikan bahwa anda akan membuat akta jual beli, dan balik nama sertipihak Hak Milik atas
nama istrinya yang telah dibeli oleh anda berdasarkan bukti yang anda miliki, selanjutnya
anda mengajukan permohonan pembuatan Akta Jual Beli yang kemudian dilanjutkan dengan
balik nama/pembuatan sertipikat yang ditanda tangani pembeli dengan melampirkan
dokumen-dokumen 1) Sertipikat Tanah Asli dan Fotokopi; 2) Akta Jual Beli; 3)Pajak Bumi
dan Bangunan dua Tahun terakhir asli dan Fotokopi; 4)KTP penjual dan Pembeli (jika dia
telah berkeluarga maka fotokopi KTP suami/ Istri;5) Fotokopi Kartu Keluarga; 6) Fotokopi
surat nikah/akta nikah jika sudah nikah; 7) Surat keterangan kematian jika nama yang
tercantum dalam sertipikat telah meninggal; 8 Surat Keterangan Waris/ahli waris; 9) Nomor
Pokok Wajib pajak (NPWP); 10) bukti pembayaran/pelunasan; 11) Bukti Pelunasan Pajak
Penghasilan (PPh); 12) Bukti Pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (PBHTB) waris; BPHTP Pembeli; 13) Bukti pelunasan.
Selanjutnya jika berkas dinyatakan sudah lengkap oleh PPAT/Notaris, kemudian
berkas disampaikan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN), maka pihak BPN akan memberikan
tanda bukti penerimaan permohonan balik nama/pembuatan sertipikat kepada PPAT/Notaris,
kemudian oleh PPAT/Notaris tanda bukti penerimaan tersebut diserahkan kepada anda
sebagai pembeli/ Selanjutnya nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan
sertipikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk.
Nama pemegang hak yang baru adalah anda (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang
ada pada buku tanah dan sertipikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani
oleh Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk. Akhirnya dalam waktu empat belas hari
pembeli/anda sudah dapat mengambil sertipikat yang sudah atas nama pembeli/amda di kantor
BPN, atau anda dapat menghubungi PPAT/Notaris dimana anda melakukan
pendaftaran/permohonan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUHPerdata
- PP No. 24 tahun 1997
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!