Prosedur Perbaikan Kesalahan Tanggal Pernikahan pada Buku Nikah di KUA dan Dampaknya pada Pencatatan Kelahiran Anak
30/12/20
Oleh : Win***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mau tanya
Saya nikah tanggal 17 april 2020 , saya pada masa pandemi dimulai , saya mengadakan nikah karna sudah direncanakan dari jauh hari tapi karna semenjak ada corona jadinya hanya diadakan akad saja , nah sesudah ijab qobul biasanya suka lamgsung dikasih surat nikah langsung tanda tangan , tapi pas saya nikah surat nikah nya kata pihak KUA menyusul karna adanya pandemi pembuatan surat nikah ditutup sementar paling bisa beres katanya 1 bulanan , nah saya tunggu udh 2 bulan lebih baru jadi , dan itu juga ada kesalahan tanggal pernikahan harusnya tanggal 17 april , tapi di cetak di buku nikah nya malah lebih jadi ke bulan juni, sedangkan saya alhamdulilah sudah dikasih anak langsung sama allah untuk hamil langsung , ya terus gimana nanti akta nya disangka saya hamil diluar nikah padahal engga , saya minta untuk diubah ke pihak KUA tapi pihak mereka malah gamau respon , minimal ada surat keterangan kesalahan kek kasih , ini engga ada sama sekali , jadi gimana solusinya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Win* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri WINA dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Aturan penyerahan buku nikah kepada pengantin berdasar PMA NO 20 TAHUN 2019 tentang Pencatatan Nikah; Penyerahan Buku Nikah Kondisi Normal Tanpa Kendala, Dalam Bab V pasal 21 PMA nomor 20 tahun 2019 disebutkan bahwa;
Pertama, pasangan suami istri memperoleh buku nikah dan kartu nikah,
Kedua, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah
selesai dilaksanakan.
Jika terjadi hambatan dalam penerbitan dan penyerahan buku nikah, Masih dalam bab dan pasal yang sama akan tetapi berbeda ayat, yaitu ayat tiga berbunyi;
Dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan buku nikah, penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh)ahari kerja setelah akad nikah.
Bagaimana cara memperbaiki kesalahan penulisan pada Buku Nikah, hal tersebut banyak sekali terjadi pada masyarakat yang memang pada Buku Nikahnya terdapat kesalahan, baik dari penulisan nama, penulisan wali (bin atau binti), bahkan penulisan tanggal lahir, dan hal tersebut menjadi salah satu penghambat ketika membuat dokumen seperti Akta Anak, Passport, ataupun dokumen lain. Informasi mengenai buku nikah suami istri yang telah melaksanakan ijab kabul dan tercatat secara resmi pada KUA Kantor Urusan Agama Republik Indonesia sesuai dengan aturan dan tata perundang undangan yang berlaku. Jadi kesimpulannya adalah;
Pertama, bahwasanya penyerahan buku nikah diberikan sesaat setelah pelaksanaan ijab kabul dan pencatatan nikah;
Kedua, jika ada kendala dalam penyerahan dokumen buku nikah maka maksimal diserahkan 7 hari kerja setelah ijab kabul dilaksanakan.
Ketiga, satu pasang suami istri hanya mendapatkan 1 kartu nikah.
Kartu nikah berfungsi sebagai dokumen tambahan.
Kartu nikah diutamakan untuk yang melaksanakan perkawinan pada tahun berjalan.
Guna mengantisipasi adanya kesalahan dalam penulisan buku nikah dan panduan atau pegangan hukum yang benar dalam ralat kesalahan, berikut adalah ketentuan pembetulan data pada buku nikah karena kesalahan penulisan.
Pertama, mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan kata yang salah tersebut;
Kedua, menuliskan kembali perbaikanny dengan huruf balok;
Ketiga, kepala KUA membubuhkan paraf pada tulisan perbaikan
Keempat, pemberian stempel pada halaman yang dilakukan perbaikan (mengenai paraf Kepala KUA).
Itulah tata cara ralat perbaikan pada penulisan secara digital maupun manual.
Selain adanya perbaikan kata yang salah sebagaimana langkah diatas, apabila ada kesalahan penulisan juga dapat dilakukan dengan penggantian buku nikah. Petikan dari cara penulisan atau penggantian buku yang salah dari surat edaran bimas Islam lengkapnya sebagai berikut;
Apabila terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada buku nikah maka dapat dilakukan penggantian buku nikah atau perbaikan dengan cara mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangat kata yang salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikan dengan huruf balok, dibubuhi paraf oleh kepala KUA dan diberi stempel KUA. Perbaikan penulisan Buku Nikah yang keliru
Hal tersebut diatas sesuai dan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah disebutkan bahwa:
Pasal 37
(1) Apabila terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada Buku Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah.
(2) Dalam hal ketersediaan Buku Nikah terbatas, kesalahan dalam penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. mencoret dua garis pada tulisan yang salah;
b. menulis perbaikannya dengan huruf kapital;
c. Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret; dan
d. Kepala KUA Kecamatan memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Pasal 38
(1) Perubahan nama suami atau istri pada Akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.
(2) Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
(3) Tata cara penulisan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Dalam hal pelayanan publik di KUA berdasarkan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik; Pelayanan Publik adalah Usaha yang dilakukan seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu melalui penyediaan barang dan jasa yang bertujuan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan. Pelayanan publik (UU 25/2009) Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 salah satunya Pelayanan Administratif, yakni Pelayanan publik yang meliputi tindakan administratif pemerintah atau instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan. Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik ;
1. Kepastian hukum --- adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin terselenggaranya pelayanan publik.
2. Keterbukaan -- mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
3. Partisipatif -- memerhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
4. Akuntabilitas -- dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perauran perundangundangan
5. Kepentingan umum -- tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan.
6. Profesionalisme -- penyelenggara pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya.
7. Kesamaan hak -- tidak diskriminatif: tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
8. Keseimbangan hak dan kewajiban -- pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan.
Terdapat banyak bentuk sanksi yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, seperti misalnya teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, dan sebagainya.
Berdasarkan Pasal 15 Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban:
a. menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
b. menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
c. menempatkan pelaksana yang kompeten;
d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i. membantu masyarakat dalam memahami hak dantanggung jawabnya;
j. bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yangberwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sahsesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 18 UU Pelayanan publik, Masyarakat berhak:
a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yangdiajukan;
d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/ataupemenuhan pelayanan;
e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggarauntuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standarpelayanan;
f. memberitahukan kepada pelaksana untukmemperbaiki pelayanan apabila pelayanan yangdiberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g. mengadukan pelaksana yang melakukanpenyimpangan standar pelayanan dan/atau tidakmemperbaiki pelayanan kepada penyelenggara danombudsman;
h. mengadukan penyelenggara yang melakukanpenyimpangan standar pelayanan dan/atau tidakmemperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan
i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuaidengan asas dan tujuan pelayanan Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan
Dalam hal Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan public berdasarkan Pasal 34 maka harus berperilaku sebagai berikut:
a. adil dan tidak diskriminatif;
b. cermat;
c. santun dan ramah;
d. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
e. profesional;
f. tidak mempersulit;
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas danintegritas institusi penyelenggara;
i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik
l. tidak memberikan informasi yang salah ataumenyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan,dan/atau kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan; dan
o. tidak menyimpang dari prosedur.
i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan,dan/atau kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan; dan
o. tidak menyimpang dari prosedur.
Dalam hal Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Pasal 35;
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publikdilakukan oleh pengawas internal dan pengawaseksternal.
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayananpublik dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh atasan langsung sesuaidengan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuaidengan peraturan perundang-undangan
(3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayananpublik dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. pengawasan oleh ombudsman sesuai denganperaturan perundang-undangan; dan
c. pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota.
Jika pelayanan publik melanggar hal-hal yang telah penulis sampaikan diatas maka bisa dibilang telah melakukan malpraktek / maladministrasi, malpraktek tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa sesungguhnya malpraktek dapat diterapkan terhadap semua bidang profesi termasuk layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu doktrin malpraktek dapat juga dipakai sebagai landasan dalam penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam lingkup layanan publik.
Ombudsman RI adalah lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, peran Ombudsman RI tidak terlepas dari terlaksananya UU Pelayanan Publik. Karena Ombudsman RI diberi kewenangan, tugas dan fungsi tambahan dari UU pokoknya No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, terutama dalam menerima hingga penyelesaian pengaduan/komplain masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk. Salah satu bentuk penyelesaian laporan yang dimiliki Ombudsman RI adalah Rekomendasi. Rekomendasi Ombudsman RI merupakan kesimpulan dan pendapat Ombudsman RI mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor, dari hasil temuan Maladministrasi yang telah terjadi atas suatu laporan dan/atau own motion investigation (investigasi atas inisiatif sendiri tanpa ada laporan masyarakat).
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER HUKUM;
UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!