Keabsahan Penguasaan Rumah Dinas yang Telah Dijual Perusahaan dan Perubahan Nama PBB Setelah Membayar Lebih dari 30 Tahun

30/12/20

Oleh : gus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dahulu ketika Ayah Saya bekerja diberikan rumah tinggal oleh tempatnya bekerja, dan saat ini PBBnya atas nama Ayah saya. Berjalannya waktu, ternyata perusahaan menjual rumah tersebut kekaryawan lain. Apakah dengan kondisi seperti ini, Kami bisa terusir kapan saja walaupun selama lebih dari 30thn ada bukti Pembayaran PBB? Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara gus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Penghuni Rumah bukan sewa diatur dengan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik berdasarkan Pasal 14 (1) Penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa didasarkan kepada suatu persetujuan antara pemilik dengan penghuni. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat jangka waktu penghunian. Pasal 16 Penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa berakhir sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis atau apabila tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis penghunian berakhir sesuai dengan isi kesepakatan. Wajib pajak bukan pemilik yang mendapatkan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan tanah dan atau bangunan yang diperoleh dari ijin pengadilan, dan penetapannya sebagai wajib pajak ditunjuk oleh keputusan Ditjen pajak, tidak mempunyai suatu status hukum yang kuat, apabila terjadi perubahan hak kepemilikan atas tanah dan atau bangunan yang menjadi objek PBB. Hal ini dikarenakan kedudukan hukumnya sebagai wajib pajak dianggap lebih rendah dari pada subjek/wajib pajak yang memiliki hak milik atas tanah dan atau bangunan tersebut (jika dilihat dari ketentuan pasal 4 ayat 1 UU PB). Disamping itu, wajib pajak bukan pemilik tidak terikat perjanjian yang memiliki jangka waktu berakhir. Hak seseorang atau badan yang menjadi wajib pajak bukan pemilik, bisa sewaktu-waktu berakhir dengan adanya peralihan kepemilikan hak. Apabila terjadi transaksi peralihan kepemilikan hak, maka pejabat yang bersangkutan (PPAT) akan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, apabila sesuai dengan syarat dan prosedur yang ada. Nama baru yang tercantum dalam peralihan kepemilikan hak tersebut akan ditetapkan sebagai subjek/wajib pajak yang baru, yang dianggap mempunyai kewajiban untuk melunasi pajak PBB setelah diterbitkannya SPPT PBB. Akibat hukum yang dapat ditimbulkan apabila wajib pajak bukan pemilik sudah tidak menerima lagi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dari Kantor Pelayanan Pajak, dengan alasan telah terjadi peralihan kepemilikan hak adalah wajib pajak tersebut dianggap sudah tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan tanah dan atau bangunan yang menjadi objek PBB, sehingga ia sudah tidak berkewajiban lagi menerima SPPT dan membayar pajak PBB. Namun apabila dirasa keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PBB yang berkaitan dengan dikeluarkannya SPPT PBB atas nama orang lain merugikan kepentingan wajib pajak bukan pemilik, maka ia berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkompeten menangani keputusan/produk pemerintah (termasuk mengeluarkan SPPT PBB), yang dirasa merugikan masyarakat. Dengan demikian karena telah terjadi peralihan hak dari pemilik lama tempat ayah Saudara bekerja dan telah dijual kepemilik baru Saudara dapat dikeluarkan dari menempati rumah tersebut. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!