Status Keabsahan Ucapan Cerai/Talak Berulang (Termasuk Talak 3), Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama, Hak Asuh Anak, dan Nafkah Anak
30/12/20
Oleh : Lai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon bantuannya, saat bertengkar suami saya ada mengucapkan kata " keputusan saya sudah bulat, saya mau pisah sama kamu, saya mau cerai" Apakah kata tersebut merupakan kata talak. 1 tahun sebwlum nya suami juga pernah berkata " saya talak kamu" kemudian menyesali dan rujuk, 6 bulan kemudian dia berkata lagi " saya talak 2 kamu" kemudian rujuk kembali dg bicara saya rujuk padamu.. 8 bulan kemudian melalui whatsapp dia menulis kata " keputusan saya sudah bulat, saya mau cerai sama kamu" . apakah sudah jatuh talak 3.bagaimana mengurus perceraiannya di PA? hak asuh anak jatuh pada siapa? apakah saya bisa menuntuk unyuk nafkah anak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lai** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Laily, di DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Perkawinan:
Orang dengan susah payah membangun rumah tangga melalui perkawinan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia, rukun, damai, dan sejahtera. Jika pada akhirnya berantakan ditengah jalan maka akan menjadi kesengsaraan terutama jika ada anak. Ada baiknya perkawinan dipertahankan. Karena perkawinan bukan untuk bahan permainan dan sendagurau. Perceraian tidak boleh dilakukan sambil main-main. Demikian juga dengan talaq yang harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama (PA) Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“” UU Perkawinan”), berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan Pasal 2 KHI dikatakan, Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Jadi perkawinan memiliki aspek ibadah yang dapat membawa ke surga atau ke neraka. Sehingga dalam agama Islam perceraian adalah sesuatu yang sangat dibenci oleh Allah walau dibolehkan, namun sangat disukai setan.
Perceraian
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur, bahwa Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian,
b. Perceraian, dan
c. atas putusan Pengadilan.
Pasal 39 UU Perkawinan:
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami
isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan
perundangan tersendiri.
Pasal 40:
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam
peraturan perundangan tersendiri.
Dalam Islam salah satu unsur putusnya perkawinan adalah jika suami menjatuhkan talaq. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian (Pasal 114 KHI).
Namun untuk menceraikan dengan talaq tidak boleh sembarangan dengan main-main. Sebagaimana dijlaskan untuk menjatuhkan talaq harus ada sebab musabab yang jelas. Dan tidak langsung asal main ceraikan saja. Harus di upayakan dahulu suatu perdamaian antara suami istri. Dan juga tidak boleh dilakukan melalui media sosial (whatsap). Karena sahnya talaq harus dilakukan di sidang Pengadilan Agama. Pasal 115 KHI, menyebutkan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Harus ada alasan jelas, kenapa hendak menalaq?. Mengacu Pasal 116 KHI, Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan
lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman
yang lebih beratsetelah perkawinan berlangsung;
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami menlanggar taklik talak;
k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan
dalam rumah tangga.
Macam-macam Talaq
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131 (Pasal 117 KHI). Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu (Pasal 129 KHI). Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi
Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujujk selamaisteri dalam masa
iddah.
Pasal 119:
talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad
nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
2. Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. talak yang terjadi qabla al dukhul;
b. talak dengan tebusan atahu khuluk;
c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Pasal 120:
Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.
Pasal 121:
Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
Pasal 122:
Talak bid`I adalahtalak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
Pasal 123 KHI:
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan
sidang pengadilan.
Akibat Putusnya Perkawinan:
Akibat putusnya perkawinan adalah suami isri tetap memiliki kewajiban memelihara, mendidik, dan membiayai anak. Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Berdasar Pasal 149 KHI, yaitu Bilamana perkawinan putus
karena talak, maka bekas suami wajib:
memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa
uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam
iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila
qobla al dukhul;
memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum
mencapai umur 21 tahun
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apakah sudah jatuh talak 3, bagaimana mengurus perceraiannya di PA? Hak asuh anak jatuh pada siapa? Apakah saya bisa menuntut untuk nafkah anak?
Walaupun suami Anda menyatakan talaq seperti itu berkali-kali. Hal itu tidak dapat dikatakan bahwa perkawinan telah putus. Karena mengucapkan ikrar talaq yang sah wajib dilakukan di hadapan sidang PA sesuai aturan. Harus ada tatacara yang dibenarkan sesuai prosedur hukum. Untuk itu, persoalan akan dipelajari oleh hakim pengadilan lebih dahulu. Pasal 131 KHI mengatur:
Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud
pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak
dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
Setelah keputusannya mempunyai kekeutan hukum tetap suami
mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan
terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.
Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian baki bekas suami dan isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama
Jika hubungan suami istri tidak dapat dipertahankan lagi, maka istri juga dapat mengajukan Gugatan perceraian dengan alasan yang dibenarkan. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 132 KHI).
Mengenai hak asuh anak, Pasal 156 KHI mengatur mengenai Akibat putusnya
perkawinan karena perceraian ialah :
anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan
ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan
hadhanah dari ayahatau ibunya;
apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin
keselamatan jasmanidan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah
menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak,
Pengadilan Agama membverikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);
pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya
menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Mengenai menuntut biaya nafkah, maka berdasar ketentuan tersebut maka Anda dapat mengajukan hal itu kepada hakim PA. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri (Pasal 41 UU Perkawinan).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!