Hak Waris Anak dari Istri Pertama atas Harta Bersama Ayah dengan Istri Kedua Menurut Hukum Islam
30/12/20Oleh : Tus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ayah bercerai dengan ibu punya anak laki-laki satu'ayah menikah lagi punya anak tiga satu laki-laki dua perempuan'waktu ayah bercerai dengan istri pertama tidak memiliki harta bersama 'setelah ayah menikah dengan istri ke dua memiliki harta bersama setelah ayah meninggal, Apakah anak laki -laki dari istri pertama mendapat hak waris dari harta yang dikumpulkan bersama istri ke dua (hukum islam)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tus**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Tusiran dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Dalam Agama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan., maka kami akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam. Menurut Hukum Waris Perdata Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada Bahwa dengan demikian, jika Ayah anda meninggal, maka anak, baik itu dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan Ayah anda. Menurut Hukum Waris Islam Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Harta Bersama, Harta Bawaan dan Harta Waris Bahwa berdasarkan keterangan klien, setiap membeli apapun selalu atas nama ibu tiri anda, dan ibu tiri anda tidak mau membagi harta waris kepada anda, dengan alasan harta itu ibu tiri klien yang beli. Hal ini tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan hal tersebut, perlu dijelaskan mengenai harta bersama, harta bawaan dan harta warisan. Bahwa pengertian harta bersama menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing (pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Untuk yang beragama Islam, maka ketentuan mengenai pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 97 KHI mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua atau sebagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Bahwa jika tidak ada perjanjian perkawinan antara ayah anda dengan mantan istri pertamanya yaitu ibu anda, maka pembagiannya adalah setengah hak dari harta bersama adalah milik ayah anda dan setengah haknya adalah milik ibu anda. Ketika ayah anda menikah dengan ibu tiri anda, maka setengah hak dari harta bersama milik ayah anda dari perkawinan yang sebelumnya merupakan harta bawaan ayah anda. Sedangkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara ayah anda dengan ibu tiri anda sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan, maka menjadi harta bersama. Bahwa pengaturan mengenai harta bawaan, yakni: Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain pasal 35 ayat (2) UUP jo. pasal 87 ayat (1) KHI Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan [pasal 87 ayat (1) KHI. Berdasarkan pasal 171 huruf (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, diatur bahwa: “ d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.” Kesimpulan: Bahwa anda juga merupakan ahli waris dari ayah anda seandainya ayah anda telah meninggal dunia berdasarkan pasal 852 KUH Perdata atau pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena anda adalah anak kandung dari ayahnya yang otomatis mempunyai hubungan darah dengan sang ayah. Bahwa berdasarkan keterangan anda, setiap membeli apapun selalu atas nama ibu tiri anda, dan ibu tiri anda tidak mau membagi harta waris kepada anda dan adiknya, dengan alasan harta itu ibu tiri anda yang beli. Hal ini tidak sepenuhnya tepat, karena sepanjang harta tersebut diperoleh selama perkawinan antara ayah anda dengan ibu tiri anda dan tidak ada perjanjian perkawinan, maka itu merupakan harta bersama antara ayah anda dengan ibu tiri anda, walaupun harta tersebut dibeli oleh ibu tiri anda dan atas nama ibu tiri klien. Hal ini berarti, jika ayah anda telah meninggal dunia, maka anda dan adiknya berhak mewaris atas harta warisan ayah anda yang terdiri dari harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Jadi bukan dikuasai sepenuhnya oleh ibu tiri anda. Oleh karena itu, saran kami adalah anda dapat menempuh jalan musyawarah atau mediasi secara kekeluargaan dengan menunjuk pihak yang netral sebagai mediator dan juga ahli dalam hal hukum waris melalui pertemuan rutin atau komunikasi intensif untuk memberikan pemahaman hukum khususnya mengenai hukum waris. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa keinginan dari masing-masing pihak sembari mencari solusi terbaik. Karena proses hukum ke pengadilan hanya sebagai upaya terakhir apabila cara musyawarah secara kekeluargaan sudah secara maksimal ditempuh namun tidak berhasil. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Kesimpulan
Jika hak waris sedarah dengan permasalahan anda degan status ayah anda sudah bercerai dengan Ibu anda setelah itu ayah anda menikah kembali dan pada akhirnya ayah anda meninggal dunia diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan ahli waris golongan I masih ada Bahwa dengan demikian, jika Ayah anda meninggal, maka anak, baik itu dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan Ayah anda.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 119, disebutkan bahwa “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri”
2. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta bersama adalah “Harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan”. Artinya, harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta bersama.
3. Kompilasi Hukum Islam pasal 85, disebutkan bahwa “Adanya harta bersama di dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri”.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!