Kemungkinan Menikah dengan Status Duda yang Proses Cerainya Belum Terbit Akta Cerai
29/12/20Oleh : Ast***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Calon suami saya seorang duda yg sedang mengurus perceraian yg sudah mencapai tahap akhir, bisakah kita menikah tanpa menunggu akte cerai tersebut dikeluarkan? Jika memang bisa apa saja persyaratan nya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ast*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
1. Calon Suami seorang Duda yang sedang mengurus Akta Cerai yg sudah sampai tahap akhir.
2. Yang ditanyakan:
a. Apakah bisa menikah tanpa menunggu Akta Cerai dikeluarkan.
b. Kalo Bisa bagaimana caranya?
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sebagai berikut:
1. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seorang suami diperbolehkan beristri lebih dari satu, sebagaimana diatur dalam pasal 3 (2) setelah mendapatkan izin dari Pengadilan:
“Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.”
Untuk itu bagi yang merniat untuk poligami maka diperkenankan pengajuan kepada Pengadilan didaerah tempat tinggalnya (Pasal 4 (1)). Dan Pengadilan akan memberikan izin kepada suami apabila (pasal 4 (2)):
1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk mengajukan permohonan tersebut, undang-undang ini memberikan syarat (pasal 5 (1)), sebagai berikut:
1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Namun persetujuan tersebut diatas tidak diperlukan bagi suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Dari uraian diatas maka kami mencoba menjawab dan memberikan nasehat sbb:
1. Kami perlu luruskan bahwa calon suami saudara itu bukan duda, tetapi masih menjadi suami dari istrinya (karena baru proses siding perceraian di Pengadilan). Dengan demikian kalo saudara ingin segera menikah dengan laki-laki yang masih berstatus suami maka diperlukan persyaratan yang cukup banyak dan berliku seperti yang kami jelaskan diatas.
2. Namun apabila saudara menginginkan segera mungkin melaksanakan pernikahan dengan calon saudari tsb yang statusnya masih menjadi suami orang, maka calon suami saudari wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, calon suami saudari dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; diberikan secara tertulis dan persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).
Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
2. Untuk itu kami nasehatkan, sebaiknya saudari dapat bersabar menunggu selesai dan putusnya Sidang Perceraian calon suami saudari. Sehingga nantinya pernikahan saudari menjadi lebih mudah.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!